Diduga Jadi Makelar Kasus, Oknum Provost Polrestabes Surabaya Dilaporkan

Reporter : redaksi

SURABAYA, METROSURYA.COM- Media Cakrawala menggelar konferensi pers terkait dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Provost Polrestabes Surabaya berinisial PR yang disebut menjadi makelar kasus (markus).

Pemimpin Redaksi Berita Cakrawala, Bayu Pangarso, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan pelepasan dua tersangka bernama Dani dan Mega. Oknum PR (Provost) diduga menerima uang sebesar Rp60 juta untuk meloloskan keduanya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri

"Kita tahu fungsi provost adalah menjaga disiplin dan tata tertib di internal Polri. Tetapi yang terjadi, justru oknum PR ini malah bertindak sebagai makelar kasus. Kami menerima informasi adanya transaksi Rp60 juta," ujar Bayu saat konferensi pers di halaman Polrestabes Surabaya, Selasa (2/9/2025).

Kuasa hukum Media Cakrawala, Adv Soegeng Hari Kartono.SH. CTLC, menambahkan bahwa peran provost tidak ada kaitannya dengan pendampingan tersangka.

Menurutnya, tugas provost sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan tersebut, provost bertugas membantu pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan tata tertib, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, pengawasan, serta pelaksanaan putusan sidang disiplin.

Baca juga: Narkoba Senilai 127 Miliar Berhasil Disita Polrestabes Surabaya, 881 Ribu Jiwa Terselamatkan

"Yang berhak mendampingi tersangka adalah kuasa hukum mereka sendiri. Jadi jelas bahwa peran oknum PR ini sudah melampaui kewenangannya," kata Sugeng.

Bayu Pangarso menyebut pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan resmi dengan nomor 10/01/IX/2025 kepada Polrestabes Surabaya. Dalam kunjungannya, ia diarahkan ke bagian Humas Polrestabes.

Baca juga: Setelah insiden kebakaran, Polsek Tegalsari Pindah Kantor Sementara di Gedung eks Bawaslu Prov Jatim

"Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi ke Humas Polrestabes. Jawaban yang kami terima, laporan ini akan dipelajari lebih lanjut. Kami juga sudah mendapat izin dari Humas untuk menggelar press release hari ini," ujar Bayu.

Media Cakrawala menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi praktik dugaan makelar kasus di tubuh kepolisian. (@red)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru