Anak Tunggal tidak Memiliki Hak untuk "tidak memiliki" Warisan

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Lamongan,Sungguh tragis apa yang terjadi,Masnan Yuanto Selaku Dewan Redaksi media Nasionaldetik.com dan anak tunggal dari almarhum ibu Sutini begitu sulit untuk ambil hak warisan.jumat,(29/8/2025)

Tidak tau atau bagaimana hal itu terjadi pada masnan yuanto,padahal "Anak tunggal berhak atas hak waris dari orang tuanya karena ia adalah ahli waris utama".Padahal Masnan yuanto masih hidup sehat lahir batin, lain halnya bila sudah mati, jika anak tunggal meninggal lebih dulu dari orang tuanya, maka ahli waris berikutnya adalah pihak yang berhak sesuai hukum waris,nah dari masalah tersebut betapa sulit nya hak-hak ibuk saya padahal dirinya yang beli tapi tak bersertifikat dan nama didalam sertifikat tersebut adalah bapak kandung nya,namun setelah Surateman meninggal dan sertifikat tanah dan rumah tersebut hilang entah kemana,ucap masnan yuanto.

Baca juga: Media Barra22.com Kembali Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Dua Lokasi di Lamongan

Hak Anak Tunggal sebagai Ahli Waris 

Ahli Waris Utama:

Baca juga: M. Munip Syarif Terpilih Aklamasi Nakhodai KONI Lamongan 2026–2030, Bupati Yes Minta Fokus Pembinaan dan Tambah Cabor Un

Dalam hukum waris, anak tunggal adalah ahli waris utama yang sah dan paling berhak atas harta peninggalan orang tuanya.

Tidak Ada yang Menyaingi

Baca juga: PT Surya Pesona Kayu Nusantara Rutin Salurkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Desa Mantup

Karena anak tunggal adalah ahli waris tunggal, maka tidak ada ahli waris lain dari keturunan langsung (anak) yang akan membagi harta tersebut.

(Red)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru