SMKN Kabuh Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan Komite

Reporter : redaksi
Foto:dok_dkppkutim.com (istimewa)

Metrosurya.com,Jombang – Praktik dugaan pungutan di sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, SMKN Kabuh Kabupaten Jombang diduga melakukan pungutan terhadap wali murid dengan dalih sumbangan komite sekolah. Dugaan tersebut bukan sekadar isu, melainkan diperkuat dengan beredarnya kartu SPP di kalangan masyarakat.

Dalam kartu SPP yang beredar, tertera kewajiban pembayaran sumbangan dengan nominal tertentu per bulan. Padahal, sesuai regulasi, sumbangan komite sekolah hanya boleh bersifat sukarela, tanpa penentuan jumlah, tanpa batas waktu, dan tanpa sanksi bila tidak dibayarkan.

Baca juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

“Kalau sudah berbentuk kartu SPP dengan nominal tetap setiap bulan, itu bukan lagi sumbangan sukarela, melainkan pungutan wajib. Jelas menyalahi aturan,” ungkap seorang pemerhati pendidikan di Jombang.

Sementara itu, Plt Cabang Dinas Pendidikan kabupaten jombang Pingky hidayati melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, menyampaikan sesuai dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang dikutip detik.com

Baca juga: Polsek Sumobito Lakukan Peninjauan Lahan Tanaman Jagung Binaan, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan

"Kami cabang dinas pendidikan kabupaten jombang yang intinya tidak ada pungutan liar di sekolah negeri, transparansi dalam pembiayaan pendidikan dijamin melalui musyawarah dan akuntabilitas."kata Kasubag Tu cabang dinas pendidikan jombang.

Ombudsman Jatim sebelumnya juga menegaskan bahwa praktik sumbangan yang diwajibkan, terlebih dengan nominal tertentu, sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi administrasi maupun pidana.

Baca juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

Merujuk Pergub Jatim No. 69 Tahun 2019 dan penegasan Gubernur Jawa Timur, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar. Biaya operasional sudah dijamin dari BOS, BPOPP, dan dukungan sukarela masyarakat. Segala bentuk iuran wajib di luar mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli.

Hingga kini, pihak SMKN Kabuh Jombang belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya kartu SPP tersebut. Publik mendesak agar Pemprov Jatim dan Cabang Dinas Pendidikan kabupaten jombang segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungutan berkedok sumbangan di sekolah negeri tersebut.(gondrong).

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru