Satresnarkoba Polres Lamongan, Meringkus 2 Pemuda Pengedar Sabu

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Lamongan  -Satresnarkorba Polres Lamongan Kembali Meringkus 2 pengedar Sabu Dua pengedar sabu 

SEN (23), warga Desa Palangan, Kecamatan Karangbinangun, dan SYI (20), warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran kabupaten Lamongan.

Baca juga: Kisah Cinta, Siswi SMP di Lamongan yang Berjuang di Warung "Malam" Demi Sekolah Kini Dibantu Ipda Purnomo

Melalui Keterangan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, tersangka SEN yang berstatus  mahasiswa sesuai data KTP, ditangkap di pinggir jalan Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

Penangkapan SEN dilakukan  setelah penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dan Polsek Karanggeneng. Saat diamankan , tersangka kedapatan membawa paket sabu hemat siap edar," ungkap Ipda Hamzaid, Senin (28/7/2025) 

Dari tersangka SEN   petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,51 gram yang terbungkus tisu, satu unit handphone Vivo 1940 warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna merah 

Sedangkan SYI ditangkap dirumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Tersangka SYI diketahui pengangguran dan menyimpan lebih banyak barang bukti.

Baca juga: Pembukaan MATAMUDA 2026/2027, MI Hayatul Islam Siapkan Generasi Madrasah yang Unggul Berakhlak Mulia dan Berprestasi

Dari rumah tersangka SYI, kami temukan belasan paket sabu siap edar dan peralatan yang biasa digunakan untuk menimbang dan membagi sabu,” katanya

Dari kedua tersangka , petugas mengamankan barang bukti. ( BB) belasan paket sabu siap edar beserta peralatan lainya .
Juli 2025 , sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi terpisah. 

Barang bukti dari tersangka SYI, diamankan sebanyak lima belas plastik berisi paket hemat sabu siap edar dengan total berat setelah ditimbang lebih kurang 13, 72 gram, 

Baca juga: Kasus KIP Kuliah Unisla: Pelapor Cabut Aduan di Kejari Lamongan, Alihkan Laporan ke Kejati Jatim

tiga plastik klip kosong yang di simpan di dalam  dompet warna hitam, satu timbangan elektrik , satu skrop plastik,dan satu unit handphone Redmi warna biru 

Kini kedua tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Lamongan terancam dijerat 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 ( GIANTO)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru