Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan Amankan Pemuda Diduga Lakukan Pencabulan Dibawah Umur

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Lamongan- AW (23), warga Dusun Mireng, seorang pemuda Desa Slaharwaton, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Pasalnya AW diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Kisah Cinta, Siswi SMP di Lamongan yang Berjuang di Warung "Malam" Demi Sekolah Kini Dibantu Ipda Purnomo

Tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dan Polsek Ngimbang berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, menjelaskan peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban menangis dikamar dan diketahui oleh ibunya.

Pelapor (ibu korban) menghampiri anaknya dan menanyakan ada masalah apa? Kemudian anak pelapor, bercerita kalau pernah didatangi AW ke kamarnya, dan dipaksa serta diancam agar mau melakukan hubungan badan," terang Ipda Wahyudi Eko Afandi, kepada awak media. Senin (14/7/2025).

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan perbuatan cabul tersebut.

Baca juga: Pembukaan MATAMUDA 2026/2027, MI Hayatul Islam Siapkan Generasi Madrasah yang Unggul Berakhlak Mulia dan Berprestasi

Dari hasil visum pemeriksaan dalam, ditemukan adanya luka lama sampai dasar di arah jarum , 3, 6 dan 9 pada korban," ungkapnya.

"Terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu 2 Juli 2025 di rumahnya, dan AW mengakui perbuatan tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Kasus KIP Kuliah Unisla: Pelapor Cabut Aduan di Kejari Lamongan, Alihkan Laporan ke Kejati Jatim

Saat ini, AW telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

( GIANTO )

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru