Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap DPO Narkotika Andri Gendro Wardono

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Lamongan, Setelah sekian lama berstatus buron, terpidana kasus narkotika Andri Gendro Wardono bin Mutawar akhirnya diamankan tim intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly Arby menyampaikan, bahwa Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejari Lamongan, Jalan Veteran No. 4, Banjarmendalan, Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Kisah Cinta, Siswi SMP di Lamongan yang Berjuang di Warung "Malam" Demi Sekolah Kini Dibantu Ipda Purnomo

"Andri Gendro, pria kelahiran Kediri 2 Juli 1973, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan Mahkamah Agung RI No. 1702 K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya" ujar Kasi Intelijen Kejari Lamongan Fadly Arby disela kesibukan Diklat PIM IV.

Kasi Intelijen Mhd Fadly memaparkan, Andri Gendro terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Eksekusi terhadap putusan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-646/M.536/Enz3/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Baca juga: Pembukaan MATAMUDA 2026/2027, MI Hayatul Islam Siapkan Generasi Madrasah yang Unggul Berakhlak Mulia dan Berprestasi

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan" ungkapnya.

Lebih lanjut Mhd Fadly Arby menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Lamongan dengan Tim Pidana Umum, serta satreskrim Polres Lamongan.

Baca juga: Kasus KIP Kuliah Unisla: Pelapor Cabut Aduan di Kejari Lamongan, Alihkan Laporan ke Kejati Jatim

Selain itu, kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly dengan tegas menyampaikan" bahwa tidak akan ada ruang yang aman bagi DPO. Dan untuk buronan lainya agar menyerahkan diri" tandasnya.

( GIANTO)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru