Airlangga Hartarto: QRIS Tidak Dikenakan PPN

Reporter : redaksi

METROSURYA.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Payment system saat ini ramai diperbincangkan. QRIS itu tidak dikenakan PPN, sama seperti kartu debit dan transaksi lainnya,” ujar Airlangga saat membuka acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Dalam sesi doorstop, Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berarti kenaikan 1%. Ia juga menegaskan bahwa transportasi publik tidak dikenakan PPN, sementara PPN untuk bahan pokok penting ditanggung oleh pemerintah.

"PPN hanya dikenakan pada barang, bukan pada sistem transaksinya," tambahnya. Ia juga memastikan bahwa bahan pokok penting beserta turunannya tetap bebas PPN. Selain itu, sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan juga tidak dikenakan PPN, kecuali untuk layanan tertentu.

“Banyak berita yang salah akhir-akhir ini. Bahan pokok seperti tepung, terigu, minyak, dan gula tidak kena PPN. Bahkan bayar tol juga tidak kena PPN,” jelas Airlangga.

Klarifikasi DJP tentang PPN pada Uang Elektronik

Sebelumnya, beredar isu bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan klarifikasi.

“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukanlah kebijakan baru. Hal ini sudah diatur sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (20/12/2024).

UU PPN telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk kategori yang dibebaskan dari PPN. Oleh karena itu, jika tarif PPN naik menjadi 12%, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik. (Red)

 

 

Editor : redaksi

Polri
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru