METROSURYA.COM, JAKARTA– Dalam rangka memastikan kelancaran transaksi keuangan menjelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2024, sekaligus mendukung penerimaan serta pengeluaran negara pada akhir Tahun Anggaran 2024, Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal operasional baru untuk sistem pembayaran dan layanan kas. Penyesuaian ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Berikut rincian penyesuaian jadwal yang telah diumumkan BI:
Kegiatan Operasional Sistem Pembayaran
1. Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
19–30 Desember 2024:
Operasional dimulai: Pukul 06.30 WIB
Transaksi antar peserta: Hingga pukul 17.30 WIB
Cut-off sistem BI-RTGS: Pukul 20.00 WIB
31 Desember 2024:
Operasional dimulai: Pukul 06.30 WIB
Transaksi antar peserta: Hingga pukul 22.30 WIB
Cut-off sistem BI-RTGS: Pukul 23.55 WIB
2. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
19–30 Desember 2024:
Operasional dimulai: Pukul 06.30 WIB
Pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE): Hingga pukul 17.30 WIB
Penyelesaian layanan transfer dana: 9 kali per hari hingga pukul 17.45 WIB
31 Desember 2024:
Operasional dimulai: Pukul 06.30 WIB
Pengiriman DKE: Hingga pukul 22.30 WIB
Penyelesaian layanan transfer dana: 9 kali per hari hingga pukul 22.45 WIB
3. BI-FAST
Sistem BI-FAST akan tetap beroperasi normal 24/7 tanpa perubahan jadwal.
Layanan Kas
Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK): Hingga 9 Desember 2024
Penukaran uang rusak/cacat: Hingga 12 Desember 2024
Klarifikasi uang rupiah: Hingga 13 Desember 2024
Layanan kas keliling: Hingga 20 Desember 2024
Penyetoran/penarikan perbankan: Hingga 24 Desember 2024
Seluruh layanan kas akan libur pada 25–31 Desember 2024 dan kembali beroperasi pada 2 Januari 2025.
Transaksi Operasi Moneter
1. Operasi Moneter Rupiah
Transaksi instrumen seperti Term Repo, Pasar Surat Berharga Negara (SBN), dan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBIS) akan berjalan sesuai jadwal reguler yang telah ditetapkan.
2. Operasi Moneter Valas
Instrumen seperti Lelang Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), Term Deposit Valas, dan Swap Lindung Nilai juga beroperasi sesuai jadwal reguler.
Publikasi JIBOR dan IndONIA
Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), serta Kurs Acuan Non-USD/IDR tetap dipublikasikan setiap hari tanpa perubahan.
Imbauan BI
Bank Indonesia mengimbau pelaku industri sektor keuangan untuk menyesuaikan operasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh transaksi keuangan masyarakat dan dunia usaha tetap berjalan lancar selama periode akhir tahun. (Red)
Editor : redaksi