REMBANG - metrosurya.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Paling baru, jaksa memeriksa jajaran petinggi Bank Jateng cabang setempat. Pemeriksaan dilakukan setelah sejumlah saksi dari pihak perbankan sempat mangkir dari panggilan sebelumnya.
Baca juga: Pejabat Bank Jateng Kabur Saat Ditanya Kasus TPP, Bupati Rembang Desak Kejaksaan Usut Cepat
Selain memeriksa saksi, tim penyidik Korps Adhyaksa juga melakukan penyitaan terhadap dokumen penting terkait pencairan dana TPP.
Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengonfirmasi jika para saksi dari pihak perbankan tersebut telah kooperatif memenuhi panggilan dan menghadap tim penyidik.
"Sudah saya konfirmasi ke penyidik bahwa untuk pemanggilan pihak Bank Jateng, para pihak yang dipanggil sudah hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Yusni saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Yusni merinci ada tiga orang dari unsur perbankan yang diperiksa oleh tim penyidik Kejari Rembang. Mereka dimintai keterangan secara intensif.
"Ada Kepala Cabang Bank Jateng, Kasi (Kepala Seksi) di Bank Jateng, dan Staf di Bank Jateng, totalnya 3 orang," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Rp 2 Miliar di Dindikpora, DPRD Rembang Desak Diversifikasi Bank Jateng
Kendati demikian, Yusni masih menutup rapat poin-poin materi pemeriksaan terhadap ketiga pegawai bank tersebut. Menurutnya, tim penyidik saat ini tengah berfokus melakukan pendalaman materi perkara.
Jaksa Sita Dokumen Pencairan TPP
Tak hanya memeriksa saksi, jaksa penyidik Kejari Rembang juga bergerak mengamankan barang bukti administrasi. Berkas-berkas yang berkaitan langsung dengan proses pencairan dana TPP Dindikpora resmi disita.
"Untuk berkas-berkas terkait dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan TPP telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegasnya.
Baca juga: Pramuli Kwarcab Rembang Beri Bantuan Air Bersih Di Daerah Kekeringan
Yusni menambahkan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan dinamis. Pihaknya membuka peluang untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi tersebut jika di kemudian hari tim penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.
"Jika penyidik masih merasa perlu adanya pemeriksaan lanjutan, nanti pihak-pihak yang telah dipanggil akan dipanggil kembali," pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi TPP di lingkungan Dindikpora Rembang ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi manipulasi manifes daftar transfer bank. Kasus ini mencuat menyusul temuan LHP BPK dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar.(Sigit)
Editor : redaksi