REMBANG, METROSURYA.COM – Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah memiliki landasan penting untuk mendorong penyelenggaraan negara yang lebih transparan, akuntabel, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
UU KIP yang mulai berlaku pada 30 April 2010 tersebut pada prinsipnya memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana badan publik menyusun rencana, melaksanakan program, serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara.
Baca juga: Terhadap Keberadaan Bangunan Mangkrak,PE.TI.SI Rembang Soroti Kinerja Inspektorat
Informasi tersebut mencakup penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maupun sumber anggaran lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketua Lembaga Pelopor Anti Korupsi (PE.TI.SI) Rembang, Sugito, mengatakan dirinya masih kerap mengalami kesulitan ketika berupaya memperoleh informasi publik terkait penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Menurutnya, meskipun hak masyarakat atas informasi telah dijamin oleh undang-undang, dalam praktiknya masih terdapat badan publik yang dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Mungkin mereka (badan publik) menganggap hal tersebut sebagai ‘rahasia dapur’ internal. Padahal, anggaran yang digunakan pemerintah pada dasarnya berasal dari kontribusi masyarakat melalui pajak dan penerimaan negara lainnya untuk kemudian digunakan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Sugito, Rabu (23/9/2026).
Ia menambahkan, UU KIP telah mengatur kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Badan publik, baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD, BUMDes, maupun organisasi nonpemerintah yang menggunakan dana publik, memiliki kewajiban melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan.
Sugito juga mengungkap sejumlah kemungkinan yang menurutnya menjadi penyebab masih adanya badan publik yang cenderung tertutup dalam memberikan informasi publik.
Pertama, adanya kultur feodalistik yang memandang pejabat publik sebagai “penguasa”, sehingga muncul anggapan bahwa pejabat tidak perlu memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.
Kedua, adanya kekhawatiran terhadap kritik publik. Menurut Sugito, keterbukaan dokumen anggaran secara rinci berpotensi membuat masyarakat menemukan adanya kejanggalan, pemborosan, maupun dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Kadang juga ditemukan badan publik yang memenuhi permintaan informasi, tetapi pemohon hanya diperbolehkan memfoto dokumen dan tidak diperkenankan menggandakan atau memfotokopinya dengan alasan tertentu. Ada pula dokumen yang diberikan secara tidak lengkap sehingga sulit dianalisis secara utuh,” ujarnya.
Baca juga: PETISI Soroti Mediasi Bupati Terkait Polemik Tata Kelola Kerjasama Dengan Diskominfo Rembang
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat harus menempuh mekanisme hukum atau administratif lainnya untuk mendapatkan informasi yang semestinya dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sugito mengkhawatirkan minimnya transparansi anggaran dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif. Salah satunya adalah meningkatnya peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran apabila pengelolaan keuangan publik tidak dapat diawasi secara memadai.
“Anggaran yang tidak transparan berpotensi menjadi ruang bagi praktik penyimpangan, seperti suap, proyek fiktif, maupun penggelembungan anggaran atau mark-up,” katanya.
Selain itu, kurangnya keterbukaan juga dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Masyarakat berpotensi menjadi apatis dan enggan berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah apabila tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan anggaran publik.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang yang berasal dari pajak dan sumber penerimaan negara lainnya digunakan. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” tegas Sugito.
Ia menilai, tujuan utama UU KIP, yakni menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan upaya pemerintah membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Baca juga: Grand Opening BUMDes Bumi Sejahtera Resmi Dibuka, Sediakan Sembako dan Sayuran Segar bagi Masyarakat
Hal tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sugito, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik perlu mendapatkan ruang yang memadai. Dukungan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan juga diperlukan agar partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan pencegahan korupsi dapat berjalan secara efektif.
“Transparansi anggaran negara bukan pilihan, tetapi kewajiban. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sekaligus ikut mengawasi penggunaan uang publik agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(Red/Orsal)
Editor : redaksi