SURABAYA — Besaran iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan di media sosial. Hal itu mencuat setelah seorang warganet menghitung jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan kelas kepesertaan dan mengalikannya dengan tarif iuran.
Hasil perhitungan tersebut mencapai sekitar Rp220 triliun dalam setahun. Angka itu kemudian dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp176,72 triliun dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
Baca juga: CX126 Jadi Strategi BPJS Kesehatan Wujudkan Layanan JKN Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif
Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai selisih sekitar Rp44 triliun.
Menanggapi informasi yang beredar, Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi tersebut.
Asumsi Perhitungan Tidak Bisa Dibandingkan Langsung
Iqbal menjelaskan, asumsi mengenai adanya selisih pendapatan iuran JKN yang disampaikan melalui akun Threads @dian_amali dinilai kurang tepat.
Menurut dia, perhitungan tersebut menggunakan asumsi bahwa seluruh peserta JKN membayar iuran secara mandiri berdasarkan besaran iuran kelas perawatan dan membayar penuh selama 12 bulan.
Padahal, Program JKN memiliki berbagai segmen kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Program JKN terdiri atas berbagai segmen kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda. Ada peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemberi kerja. Selain itu, ada juga peserta dengan dasar pengenaan iuran yang tidak dihitung berdasarkan tarif kelas perawatan," jelas Iqbal.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), misalnya, iuran dibayarkan oleh pemerintah dan bukan oleh peserta secara mandiri.
Sementara peserta PBPU Pemerintah Daerah, iurannya dibayarkan melalui skema pembiayaan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan kerja sama yang berlaku.
Adapun peserta PPU atau karyawan memiliki mekanisme iuran berdasarkan persentase upah. Sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
"Jadi, bukan menggunakan tarif Rp150 ribu atau Rp100 ribu berdasarkan kelas rawat. Iuran ini juga sudah mencakup kepesertaan keluarga sesuai ketentuan," kata Iqbal.
Sedangkan peserta PBPU atau bukan pekerja membayar iuran sesuai ketentuan kelas rawat. Untuk kelas 1 sebesar Rp150 ribu per jiwa per bulan, kelas 2 Rp100 ribu per jiwa per bulan, dan kelas 3 Rp42 ribu per jiwa per bulan dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
Iqbal menambahkan, saat ini masih terdapat peserta yang berstatus tidak aktif dan tidak membayar iuran.
Karena itu, data jumlah peserta tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan data pendapatan iuran dengan cara mengalikan seluruh peserta dengan tarif kelas perawatan selama 12 bulan.
"Data kepesertaan dan data pendapatan iuran JKN tidak dapat dibandingkan secara langsung. Hasil perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya selisih pendapatan iuran JKN," tegasnya.
Dengan demikian, penghitungan iuran peserta pada segmen tertentu tidak dapat langsung dikalikan dengan besaran iuran kelas perawatan tertentu untuk menghasilkan angka pendapatan iuran JKN secara keseluruhan.
Terkait tudingan adanya dana iuran yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, Iqbal menegaskan tidak terdapat dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan dana Program JKN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan melalui mekanisme pelaporan serta audit yang berlaku.
Laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2025 memperoleh predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Baca juga: Kredensialing Faskes Jadi Kunci Jaga Mutu Layanan Peserta JKN
Selain audit KAP, BPJS Kesehatan juga secara berkala diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, serta Satuan Pengawas Internal (SPI).
Iqbal menyebut, laporan keuangan BPJS Kesehatan bahkan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi.
Karena itu, ia menegaskan tidak terdapat dasar untuk menyatakan adanya dana peserta yang "hilang".
"Dana Program JKN dikelola sesuai ketentuan dan digunakan untuk penyelenggaraan program, termasuk memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta," ujarnya.
Di akhir klarifikasinya, Iqbal menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program JKN.
Informasi mengenai pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan juga disampaikan secara berkala melalui laporan resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam memahami kondisi Program JKN secara menyeluruh. (Red)
Editor : redaksi