REMBANG,Metrosurya.com_ PE.TI.SI Rembang soroti kinerja Inspektorat atas keberadaan dan terbengkalainya penyelesaian pembangunan sebuah gedung serbaguna hingga mangkrak yang berdiri tepat di sebelah Kiri Kantor Desa Tritunggal, Kecamatan Rembang,Kabupaten Rembang sejak Tahun 2019 silam hingga saat ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga PE TI.SI (Pelopor Anti Korupsi) Rembang Sugito yang menyampaikan bahwa setelah dilakukan investigasi, di lokasi pihaknya menemukan sebuah bangunan mangkrak diduga tidak diselesaikan oleh pihak desa setempat berlokasi tepat berada disebelah kiri Kantor Desa Tritunggal, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sejak Tahun 2019 silam, Sabtu, 5/9/2026.
"Dimana saat di lokasi tersebut selain menemukan bangunan yang mangkrak terbengkelai, pihaknya juga juga menemukan prasasti yang menunjukkan pada Tahun 2019 silam pihak Desa setempat telah menganggarkan Rp. Rp.328,254 Tahun 2019 Juta Rupiah bersumber dari Dana Desa (DD) yang digunakan untuk membangun sebuah Gedung Serbaguna Desa seluas Panjang :40 Meter x Lebar 20 Meter dan Tinggi 0,95 Meter Persegi," jelas PE.TI.SI Rembang.
Baca juga: Sambut ETK Buka Bumbung Kemanusiaan Diarena Perkemahan Jambore Penggalang Rembang Dan Kaliori
Kemudian dari penjelasan perangkat desa setempat juga menyebut bahwa untuk meneruskan pembangunan gedung Serbaguna tersebut selanjutnya pada Tahun 2024 Desa kembali menganggarkannya melalui DD (Dana Desa) sekitar Rp.180 Juta Rupiah, serta pada Tahun 2025 Desa juga kembali mengalokasikan Dana Desa kurang lebih Rp. 220 Juta Rupiah dan jika ditotal keseluruhan anggaran yang sudah terserap mencapai sekitar Rp750 Juta Rupiah namun belum terlihat penyelesaian pekerjaan tersebut, ungkap Sugito.
PE.TI.SI Rembang menilai jika Inspektorat Daerah sejak awal benar-benar telah menjalankan amanat Permendagri No. 73 Tahun 2020 yang secara spesifik telah memberikan mandat kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah (dalam hal ini Inspektorat Kabupaten/Kota) untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa, yang meliputi audit, reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan khusus termasuk audit terhadap gedung serbaguna di Desa Tritunggal tersebut pihaknya meyakini bahwa hal seperti ini tidak akan terjadi, paparnya.
Baca juga: Luput Dari Sorotan Gelaran Lomba Mewarnai Dalam Pemberangkatan ETK Kwarcab Rembang
Sehingga PE.TI.SI berharap agar Inspektorat diminta tidak tutup mata bisa memberikan jawaban kepada masyarakat sesuai hasil auditnya untuk memastikan apakah pembangunan gedung yang mangkrak terbengkalai tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum pengelolaan keuangan desa yang berlaku, pungkasnya.( ORSAL)
Editor : redaksi