Sidang TPPU Judi Online Rp9 Miliar di PN Surabaya Kembali Ditunda, Tuntutan Molor Lima Kali

Reporter : redaksi

Surabaya, Metrosurya.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sarlota Marselina Suek selaku hakim ketua masih menunda persidangan terdakwa Jaka Purnama dalam perkara TPPU Judi Online, Pembacaan tuntutan belum dapat dilakukan, Kendati diduga penundaan untuk agenda tuntutan kabarnya sekitar 5 kali terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, salah satu tim dari jpu lainnya yakni Edy Budianto, yang menjabat Kasi Teroris dan Lintas Negara pada Kejati Jatim, dan Raden Ayu serta Sundaya sebagai jaksa fungsional, Menyusul penundaan sidang tuntutan jpu Galih mengatakan saat dikonfirmasi lewat whatsappnya, jika sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terdakwa Jaka Purnama akan kembali digelar pada bulan depan tanggal 2 Juni 2026.

Baca juga: Hakim Vonis Hermanto Oerip 3 Tahun 8 Bulan dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Investasi Tambang Rp75 Miliar

"Tgl 2 bang tuntutan," ujarnya singkat, Jumat (22/5/2026).

Sementara, Informasi data perkara di SIPP PN Surabaya, sejak bulan sebelumnya selain data halaman Dakwaan, sayangnya untuk halaman website perkara lainnya, terkait Nama Majelis Hakim dan Jadwal Sidang serta Barang Bukti belum juga dapat diakses.

Hakim S.Pujiono selaku humas ketika di hubungi belum dapat memberikan komentar alasan tidak dapatnya diakses, Humas hanya menyampaikan supaya menghubungi humas lain yakni hakim Alex Faisal Adam.

"Saya lagi dinas luar, cek ke ptsp atau tanya pak alek ya," jawab Pujiono.dihari yang sama Jumat (22/5).

Sebelumnya, Pengacara terdakwa Jaka seorang perempuan yang belum diketahui namanya, Usai sidang saat dimintai komentar oleh wartawan terkait kesiapan pembelaan, yang ditentukan hakim maupun soal kasus kliennya, Ia justru terlihat marah-marah dan pergi begitu saja.

Baca juga: Diberhentikan Mendadak Tanpa Pesangon, Andy Gumala Gugat PT Bisi International Tbk

Untuk diketahui, Kasus ini terungkap hingga Polda Jatim menyita uang sebanyak Rp. 9.051.209.000.(Sembilan Miliar Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah) untuk dijadikan barang bukti, namun dari sejumlah rekening milik CV Global Telnologi Digital dam CV Wira Teknologi Secipta seperti pada Bank Sinarmas, BCA, OCBC dan CIMB Niaga, Mandiri, BRI maupun BNI belum diketahui penyidik siapa sosok pemilik uang tersebut.

Petugas Polisi dari tim Siber Polda Jatim awalnya mendapat laporan terkait judi online, lalu menugaskan salah satu tim bernama Danny Habibie sebagai Undercovernya, (Menyamar sebagai pemain) dan melakukan deposit sejumlah Rp 100 Ribu.

Singkat kronologi perjalanan terungkapnya kasus, setelah beberapa petugas menyelidiki diamankan sejumlah pelaku selain Jaka Purnama yang perkaranya berkas dipisah yakni,

Baca juga: Hakim Vonis Bos Kapal 5 Bulan Percobaan, Dugaan Pemalsuan Akta Rugikan Perusahaan Rp5 Miliar

1.Yusuf Farozi bin Anang Fatah Yasin, perannya meminta KTP sejumlah orang untuk dibuatkan Rekening BCA

2.Eko Julianto juga meminta KTP sejumlah orang untuk dibuatkan rekening BCA.

Bahwa Terdakwa Jaka Purnama yang diperintahkan oleh seorang bernama Joni status DPO untuk mencari orang yang namanya digunakan untuk mendirikan perusahaan yang akan dipakai untuk perputaran uang dan kemudian didapat beberapa orang seperti Muhammad Sabri. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru