Metrosurya.com,PASURUAN – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan penegasan keras terkait polemik rencana alih fungsi lahan hutan seluas 22,5 hektare di kawasan Prigen oleh PT Stasionkota Saranapermai. Melalui pernyataan resminya, pria yang akrab disapa Mas Rusdi ini mengonfirmasi bahwa pihak pengembang sama sekali belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi perizinan teknis kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Penegasan ini sekaligus menepis isu keterlibatan pemkab dalam proyek real estate yang memicu aksi demonstrasi ribuan warga di lereng Gunung Arjuno-Welirang pada akhir Maret lalu.
Bupati menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sikap kritis masyarakat Prigen yang dinilai memiliki kesadaran ekologis kuat dalam menjaga hutan produksi sebagai paru-paru daerah dan habitat satwa dilindungi, seperti Elang Jawa. Baginya, setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Pasuruan wajib tunduk pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh mengorbankan kondusivitas wilayah maupun kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah mendukung penuh langkah taktis DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas sengketa lahan ini agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berpihak pada aspirasi warga.
Baca juga: PT SSP Ubah Konsep Pembangunan; Real Estate menjadi Wisata Alam Terpadu
Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat berakar pada risiko teknis yang sangat tinggi mengingat lokasi rencana pembangunan berada di ketinggian 800 hingga 1.000 meter di atas permukaan laut dengan kemiringan ekstrem mencapai 35 derajat. Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan, Hadi Sucipto, mengungkapkan bahwa hilangnya tegakan pohon di kawasan resapan air tersebut merupakan ancaman langsung bagi ribuan nyawa penduduk di bawahnya. Warga sepakat menolak alih fungsi karena posisi lahan yang curam dan tepat di atas permukiman berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi jika terjadi kegagalan teknis pembangunan.
Baca juga: Bupati Pasuruan Lantik Pejabat Pratama, Jabatan Bukan untuk Titipan
Menutup keterangannya, Mas Rusdi menekankan bahwa penyelesaian konflik ini dikembalikan pada forum dialog terbuka antara pihak pengembang dan warga untuk mencari titik temu yang adil. Pemkab Pasuruan memposisikan diri sebagai pengawas regulasi yang memastikan tidak ada aktivitas ilegal di atas lahan hutan tersebut selama izin teknis belum terpenuhi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadikan rekomendasi Pansus DPRD sebagai dasar pertimbangan utama dalam mengambil langkah hukum selanjutnya, demi menjamin benteng terakhir resapan air di wilayah Prigen tetap terjaga utuh.
Editor : redaksi