Korban Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pelecehan di Lingkungan ASN Jatim Dipertanyakan

Reporter : redaksi
Foto:Surat SPKT/Polrestabes Surabaya, dan ilustrasi kantor kepolisian

Surabaya || Metrosurya.com - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur memasuki babak baru. Setelah sempat ditangani secara internal, kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Korban berinisial AI melaporkan rekannya berinisial SUN pada Selasa (31/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/717/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH, MH, menyatakan langkah hukum ini diambil karena penanganan internal dinilai tidak mencerminkan substansi peristiwa yang dialami kliennya.

“Peristiwa yang dialami klien kami bukan hal sepele. Namun dalam dokumen resmi justru direduksi seolah hanya ‘tidak sengaja menyenggol’. Ini yang kami nilai tidak adil,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan ke kepolisian merupakan upaya mencari keadilan setelah jalur internal dianggap tidak memberikan kejelasan.

“Ini adalah langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami. Sangat disayangkan peristiwa serius seperti ini terjadi di lingkungan ASN tanpa penanganan konkret yang memberikan kepastian bagi korban,” kata Syarifudin.

Korban mengungkapkan dugaan pelecehan tidak hanya terjadi sekali. Sejak 2024, ia mengaku kerap menerima komentar bernuansa seksual hingga perlakuan fisik yang tidak diinginkan di lingkungan kerja. Beberapa pernyataan bahkan disebut disampaikan di hadapan rekan kerja lain.

Peristiwa paling serius terjadi pada 18 Desember 2025 saat korban dan terlapor menjalani lembur di Kantor Bakesbangpol Jawa Timur. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan kontak fisik yang melampaui batas hingga memicu perlawanan spontan dari korban.

“Klien kami sudah berulang kali menegur, namun tidak pernah dianggap serius. Hingga akhirnya terjadi peristiwa yang berdampak serius secara psikologis,” ujar Syarifudin.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan kepada pimpinan dan diproses melalui mekanisme internal, termasuk pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Namun hasilnya memicu polemik karena dalam dokumen resmi insiden tersebut disebut sebagai tindakan “tidak sengaja menyenggol”, sementara sanksi terhadap terlapor hanya berupa pemindahan tugas.

Menurut Syarifudin, hal tersebut menunjukkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam penanganan kasus.

“Banyak hal yang kami nilai ambigu dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Padahal dampak yang dialami klien kami sangat serius, baik secara psikis maupun mental, bahkan menimbulkan trauma,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

“Kita harus menguji perkara ini secara hukum agar ada efek jera serta langkah konkret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Harapan kami, proses ini tidak berlarut-larut dan korban dapat memperoleh keadilan serta pemulihan,” ujarnya.

Syarifudin menambahkan, laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dan proses awal berjalan cukup responsif.

“Alhamdulillah laporan telah diterima dengan baik oleh SPKT Polrestabes Surabaya. Respons penyidik cukup aktif dan kami berharap proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran individu, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai respons institusi terhadap laporan pelecehan di internalnya. Ketika laporan tidak diikuti tindakan tegas, keamanan ruang kerja pun dipertanyakan.

Saat ini, penanganan kasus berada di tangan kepolisian. Publik menanti apakah perkara ini akan diusut secara menyeluruh sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi lingkungan ASN dalam menciptakan ruang kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Jawa Timur, Eddy, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan sejak awal kejadian.

“Sejak awal sudah kami tindak lanjuti. Pasca kejadian, korban melapor kepada saya dan pada hari yang sama langsung kami proses dengan pemeriksaan (BAP). Karena menyangkut etika dan kepegawaian, hasil BAP kami serahkan kepada instansi yang berwenang dan telah ditindaklanjuti,” ujarnya kepada awak media Metrosurya.com melalui WhatsApp.

Eddy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Pihaknya juga mengklaim telah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak.

“Yang bersangkutan sudah dikenai sanksi penurunan pangkat. Kami juga telah melakukan klarifikasi antara korban dan terlapor. Pada prinsipnya, kami sudah menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur,” katanya. (Red)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru