Metrosurya.com, LAMONGAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Paciran, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kronologi Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hunian warga. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu, tim unit opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur setelah memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," ujar perwakilan Humas Polres Lamongan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
33 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga keras merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Sejumlah alat isap (bong).
Telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Timbangan elektrik.
Ancaman Hukum
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Gandeng Polres Lamongan, Kodim 0812 Gelar Edukasi "Stop Narkoba" bagi Peserta Korps Kadet RI
( Sugianto )
Editor : redaksi