SURABAYA, METROSURYA.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat menolak permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan pemohon Yayang Nanda Budiman. Pemohon meminta agar frasa “wartawan” dalam pasal tersebut diperluas dengan memasukkan kolumnis dan kontributor lepas sebagai subjek yang juga mendapatkan perlindungan hukum.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa kemerdekaan pers memiliki subjek yang bersifat khusus, yakni wartawan dan perusahaan pers. Sementara itu, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi bagi masyarakat umum telah dijamin secara terpisah dalam Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
“Perbedaan ini tentu berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan pada media massa dalam rangka kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 sebatas pengaturan yang menyangkut ekosistem dalam dunia pers,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan. (dilansir/detik,com)
MK juga menegaskan bahwa karya yang ditulis oleh masyarakat umum, seperti opini atau tulisan dalam rubrik tertentu, meskipun melalui proses kurasi editor, tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Oleh karena itu, karya tersebut tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk Pasal 1 angka 4 UU Pers yang menyebutkan bahwa wartawan adalah seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kata “teratur” dimaknai sebagai aktivitas yang dilakukan secara kontinu dan profesional. Prinsip ini, menurut MK, mengharuskan wartawan bernaung dalam perusahaan pers, tergabung dalam organisasi profesi, serta terikat pada kode etik jurnalistik.
MK juga mengakui adanya praktik freelance journalism dalam perkembangan dunia jurnalistik. Namun demikian, praktik tersebut tidak serta-merta menyamakan kedudukan kolumnis atau kontributor lepas dengan wartawan dalam rezim perlindungan UU Pers.
“Seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh media dan disebut sebagai kolumnis. Namun, masyarakat umum yang memanfaatkan ruang kolom untuk menyampaikan opini pribadi tidak dapat dipersamakan dengan wartawan dan tidak termasuk dalam perlindungan Pasal 8 UU Pers,” kata Saldi.
Menanggapi putusan tersebut, Pengamat Muda sekaligus Pemimpin Redaksi Ma’sum AF menilai keputusan MK memberikan penegasan batas antara kerja jurnalistik profesional dan ekspresi pendapat masyarakat di media massa. Ia menyebutkan, kejelasan ini penting untuk mencegah tumpang tindih pemaknaan antara produk jurnalistik dan karya opini.
Menurut dia, putusan tersebut juga dapat menjadi rujukan bagi perusahaan pers dalam menempatkan rubrik opini, kolom, maupun kontribusi masyarakat agar tetap sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)
Editor : redaksi