Ruko Dilelang, BRI Cabang Jombang Diduga Masih Lakukan Penarikan Dana dari Rekening Nasabah

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG — Polemik lelang aset kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaporkan adanya penarikan dana (debit) dari rekeningnya, meski proses lelang terhadap ruko miliknya telah berlangsung. Peristiwa ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait transparansi pelaksanaan lelang dan mekanisme penagihan perbankan.

Pihak debitur yakni IDM warga asal Desa Sidowarek Jombang merasa masih mampu untuk melakukan angsuran dan pembayaran pinjaman. Selain itu pihaknya juga tidak merasa melakukan penandatangan persetujuan lelang.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Pihaknya juga menyayangkan di saldo rekening dirinya Kenapa tidak dilakukan debit secara otomatis dari Bank BRI Cabang Jombang padahal saldo di rekeningnya masih cukup.

"Nasabah ini merasa masih sanggup dan mampu untuk melakukan pembayaran atau cicilan tapi kenapa dari pihak BRI cabang-cabang ini langsung melakukan lelang pada ruko miliknya bahkan tidak ada komunikasi sebelumnya dan nasabah ini tidak pernah melakukan pendataan penandatanganan persetujuan lelang," jelas Dhihan penerima kuasa dari IDM, Jum'at (28/11/2025).

Dhihan menduga adanya permainan dalam proses lelang ini karena bandrol lelang ruko tersebut dinilai sangat murah sekali dibandingkan dengan jumlah besaran hutang nasabahnya.

"Lelang sudah dilakukan dua kali yang pertama di awal tahun 2025 kemarin sedangkan yang kedua ini akan dilaksanakan tanggal 10 Desember 2025 yang menjadi kecurigaan adalah kenapa bandrol harga lelang ruko sangat murah dibandingkan dengan pinjaman nasabah," tambahnya.

Beberapa ketentuan yang relevan turut menyoroti potensi pelanggaran, antara lain:

POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang mengatur tata kelola penagihan setelah proses eksekusi jaminan.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan bank mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi kepada nasabah.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Kode Etik Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan OJK, yang melarang tindakan yang dapat menimbulkan kerugian tidak wajar bagi nasabah.

Jika penarikan terus dilakukan setelah jaminan masuk lelang, maka bank berpotensi dianggap melanggar prinsip fair treatment dan transparency.

Saat dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media, seorang pegawai di BRI Cabang Jombang menolak memberikan penjelasan. Ia beralasan tidak memiliki kewenangan untuk berbicara kepada media.

"Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan apa pun. Itu bukan kewenangan saya. Silakan ke pimpinan saja," ujarnya sambil menutup percakapan.

Sikap diam BRI membuat polemik semakin melebar. Publik menilai bank seharusnya terbuka terhadap keluhan nasabah, terlebih jika menyangkut dana masyarakat.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Nasabah Siapkan Langkah Hukum Jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian, para nasabah berencana membawa kasus ini ke:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Unit Penyelesaian Pengaduan BRI
Lembaga konsumen dan advokasi hukum

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penagihan setelah jaminan dilelang, termasuk perlindungan terhadap nasabah yang mengikuti proses lelang secara sah. Publik pun mendesak BRI memberikan klarifikasi terbuka untuk menghindari dugaan praktik yang merugikan nasabah.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak BRI apabila bersedia memberikan keterangan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Jombang belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penarikan dana tersebut, serta apakah kebijakan itu sesuai dengan ketentuan internal maupun aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Tim/red) 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL