PATI | Metrosurya.com — Tim advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk dua tokoh mereka, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang hingga kini masih ditahan di Polda Jawa Tengah. Pengajuan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) dengan menyerahkan satu bundel dokumen permohonan ke Mapolresta Pati.
Permohonan itu disertai dukungan besar dari masyarakat. Sebanyak 725 warga Pati secara sukarela menandatangani surat jaminan, lengkap dengan lampiran KTP, sebagai bentuk dukungan moral dan tanggung jawab sosial bagi kedua pentolan AMPB tersebut.
Salah satu kuasa hukum AMPB, Kristoni Duha, menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan meliputi permohonan pengalihan jenis penahanan maupun penangguhan penahanan, serta surat jaminan dari keluarga inti kedua tersangka, tokoh masyarakat, dan para aktivis lokal.
“Ini bukan hanya permohonan dari kami selaku penasihat hukum. Ini juga suara warga. Ada 725 orang yang ikut menjamin, dan seluruh KTP kami lampirkan,” tegas Kristoni.
Dia mengungkapkan, pengajuan dilakukan setelah masa penahanan kliennya dinyatakan selesai pada 20 November 2025. Meski demikian, mereka memilih segera mengajukan agar tidak terhambat oleh waktu administrasi.
“Dukungan sebenarnya bisa lebih banyak, tapi kami ajukan dulu yang sudah lengkap. Jangan sampai terlambat sementara masa penahanan tetap berjalan,” jelasnya.
Kristoni juga menyebut, sebelumnya sejumlah aktivis telah mengirim surat ke DPRD Pati guna mendorong penyelesaian perkara melalui rekonsiliasi dan mekanisme restorative justice.
Pihak AMPB kini menunggu respons dari Polda Jawa Tengah. Mereka berharap Kapolda Jateng bersedia membuka ruang dialog yang lebih humanis demi mengedepankan penyelesaian damai.
Baca Juga: Polsek Sukolilo Bergerak Cepat Gagalkan Tawuran Remaja, Delapan Pelajar Diamankan
“Kami sangat berharap Kapolda mendorong penyelesaian lewat jalan damai, melalui rekonsiliasi atau restorative justice. Ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa AMPB kembali mendirikan posko dukungan pembebasan Botok dan Teguh di pojok Alun-Alun Pati. Posko tersebut menjadi tempat konsolidasi, penggalangan dukungan, sekaligus simbol perlawanan warga terhadap kriminalisasi suara rakyat.
Perwakilan AMPB, Sutikno, menegaskan posko akan tetap berdiri hingga ada kejelasan status hukum dua tokoh tersebut.
“Posko ini kami dirikan untuk mencari keadilan dan meminta Kapolri serta Kapolresta Pati agar Botok dan Teguh dibebaskan. Mereka bukan penjahat, mereka hanya menyuarakan aspirasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Warga Sukolilo Tertipu Investasi Peternakan Sapi, Rugi Rp255 Juta
Di sisi lain, Wakasat Intelkam Polresta Pati, AKP Hartoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi berkas permohonan dari AMPB.
“Tanda bukti penerimaan telah kami serahkan kembali kepada tim advokat AMPB,” ujarnya.
Hingga kini, masyarakat dan para aktivis terus menanti sikap resmi Polda Jawa Tengah terkait nasib penahanan Botok dan Teguh, dua figur yang dianggap sebagai simbol perjuangan warga Pati.
( Dwi s )
Editor : redaksi