Proyek Gedung PERUMDA Aneka Usaha Seger Disorot: Progres Diakui Masih di Bawah 10 Persen

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG — Pembangunan gedung layanan kesehatan milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger Jombang kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek yang baru terpasang menampilkan sejumlah data penting, termasuk nilai kontrak sebesar Rp 979.919.000 dengan pelaksana CV Shendhiko Global Utama dan sumber dana dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022.

Namun di balik pemasangan papan tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari pihak kontraktor. CV Shendhiko Global Utama mengakui bahwa progres pembangunan saat ini masih kurang dari 10 persen, jauh dari ekspektasi publik mengingat proyek tersebut sudah masuk tahap pelaksanaan.

Baca Juga: Pemkab Jombang Edukasi Generasi Muda Konsumsi Pangan Lokal Bergizi

Seorang perwakilan kontraktor yang ditemui menyampaikan bahwa keterlambatan disebabkan beberapa kendala teknis.


“Terkait Progres kurang lebih 50%, keterlambatan pekerjaan minus 10% ,” ujarnya.

Baca Juga: Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang

Di lokasi yang sama, gambar shop drawing tidak terlihat di area pekerjaan. Pihak kontraktor juga menyampaikan bahwa gambar tersebut “awalnya sudah ada, namun kehujanan dan rusak, sehingga akan dicetak ulang dalam minggu ini.”

Sementara itu, keterlambatan progres memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan CV Nawasesna Dakara Consultant, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak konsultan.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Pihak direksi PERUMDA Aneka Usaha Seger yang coba dikonfirmasi, disebut telah melimpahkan komunikasi terkait proyek ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun PPK juga belum memberikan jawaban terkait laporan masyarakat maupun temuan keterlambatan tersebut.

Publik menanti transparansi lanjutan, mengingat proyek ini menggunakan dana penyertaan modal daerah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tepat waktu.(gondrong)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

UUD PERS 40 1999