Surabaya, Metrosurya.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas Arek Suroboyo Bergerak (ASB) mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/8/2025). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gas Alam Sentosa, perusahaan penyimpanan dan distribusi gas yang berlokasi di Jalan Demak Timur, Surabaya.
Sekjen ASB, Alrein, menyampaikan bahwa laporan ini berangkat dari kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu sopir perusahaan tersebut. Menurutnya, perusahaan sama sekali tidak memberikan perlindungan maupun tanggung jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Pelatihan SEO AWS di Surabaya Tekankan Pentingnya Jejak Digital dan Profesionalisme Jurnalis
“Karyawan tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Akibatnya, korban harus membiayai seluruh pengobatan rumah sakit secara pribadi, tanpa ada santunan atau gaji pokok selama masa pemulihan,” ujar Alrein usai menyerahkan laporan di Polrestabes Surabaya. (20/8)
Selain persoalan jaminan pekerja, ASB juga menyoroti beberapa temuan lain:
1. Kendaraan pengangkut bahan berbahaya milik perusahaan tidak memiliki rekomendasi dan izin resmi dari Dirjen Perhubungan Darat.
2. Sejumlah sopir pengangkut bahan berbahaya tidak memiliki sertifikasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Diduga tidak ada izin lingkungan maupun instalasi pengolahan limbah (IPAL) di lokasi gudang.
4. Aktivitas gudang dinilai membahayakan karena berada di dekat permukiman tanpa sistem keselamatan memadai.
Baca Juga: Harkitnas Sebagai Titik Balik Penguatan Mutu serta Integritas Jurnalisme Indonesia
5. Warga sekitar mengeluhkan kemacetan akibat tiga truk perusahaan yang kerap parkir di pinggir jalan setiap pagi.
“Warga di sekitar gudang bahkan meminta ikut turun aksi bersama kami karena merasa resah. Mereka juga tidak pernah diajak musyawarah terkait pendirian gudang tersebut,” tambah Alrein.
Menurutnya, laporan ke Polrestabes Surabaya mencakup berbagai aspek, mulai dari ketenagakerjaan, perizinan kendaraan, hingga persoalan lingkungan. “Pihak SPKT menyampaikan bahwa laporan ini akan didisposisi ke masing-masing unit terkait,” ujarnya.
ASB mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan manajemen PT Gas Alam Sentosa, namun tak menemukan titik terang. Bahkan, menurut mereka, sudah empat hingga lima kali upaya mediasi dilakukan tetapi perusahaan tidak memberikan solusi.
Baca Juga: Polsek Gayungan Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja Tiberias Cito
“Perusahaan beralasan masih merintis dari nol. Tetapi yang namanya perusahaan harus siap dengan segala konsekuensi, termasuk memenuhi kewajiban terhadap pekerja dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
ASB mendesak Polrestabes Surabaya serta Pemerintah Kota Surabaya segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, mereka meminta agar gudang PT Gas Alam Sentosa segera disegel.
“Kami tidak ingin ada lagi pekerja yang terabaikan hak-haknya. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar perusahaan lebih bertanggung jawab,” pungkas Alrein. (@Dex)
Editor : redaksi