Lamongan, Metrosurya.com – Dugaan praktik jual beli hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, sorotan tertuju pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, Jawa Timur.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi, masing-masing berinisial Radit, Fater, dan seorang perempuan, dikabarkan diamankan petugas pada Jumat (25/7/2025) di wilayah Made, Lamongan.
Namun, hanya berselang tiga hari, ketiganya disebut telah dibebaskan pada Senin (28/7/2025). Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan transaksi uang sebesar Rp 80 juta yang disebut menjadi “tiket kebebasan” bagi para terduga.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, tidak memberikan respons, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini. Dugaan “tebus kasus” dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika benar praktik tersebut terjadi, aparat yang terlibat harus diperiksa oleh Propam dan Divisi Pengawasan Mabes Polri. Langkah tegas juga diharapkan dari Kapolda Jawa Timur maupun Kapolri, guna memastikan bahwa institusi Polri tidak menoleransi praktik penyimpangan di internalnya.
Baca Juga: Gandeng Polres Lamongan, Kodim 0812 Gelar Edukasi "Stop Narkoba" bagi Peserta Korps Kadet RI
Transparansi dan keadilan bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama tegaknya hukum. (@red)
Editor : redaksi