Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Dikritik Pengacara Muda Surabaya

avatar redaksi

Surabaya, Metrosurya.com — Polemik pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto terhadap dua tokoh nasional, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kali ini, pengacara muda dan ternama asal Surabaya, Bobyanto Gunawan, S.H., turut angkat bicara menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut.

Dalam pernyataannya, Bobyanto menyayangkan langkah Presiden yang memberikan abolisi, meskipun secara konstitusi itu merupakan hak prerogatif kepala negara. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan semacam ini mengandung risiko besar terhadap independensi hukum.

Baca Juga: Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

"Sangat disayangkan. Abolisi memang merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan suatu perkara pidana. Namun, hal ini memiliki beberapa kekurangan, salah satunya adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan," tegas Bobyanto.

Baca Juga: Kapolri Gandeng Pakar dan Akademisi Beri Masukan Melalui Rapat Akselerasi Transformasi Polri

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Menurutnya, langkah seperti ini berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan integritas sistem peradilan Indonesia.

"Pemberian abolisi bisa dilihat sebagai bentuk intervensi presiden dalam proses hukum, dan ini sangat berbahaya karena bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap keadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Narkoba Senilai 127 Miliar Berhasil Disita Polrestabes Surabaya, 881 Ribu Jiwa Terselamatkan

Pernyataan Bobyanto Gunawan mencerminkan kegelisahan sejumlah elemen masyarakat yang khawatir bahwa penggunaan hak prerogatif presiden tidak disertai dengan transparansi dan pertimbangan hukum yang matang. (@dex))

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL