Tegas! Polsek Babat Fasilitasi Mediasi Warga dan Debt Collector Cekcok di Tengah Jalan

avatar redaksi

Lamongan, Metrosurya.com – Warga Bojonegoro diketahui bernama Wahyudi terlibat perdebatan dengan sejumlah debt collector di pinggir Jalan Raya Babat, tepatnya di depan Depot Mira, Rabu (30/7/2025). Peristiwa itu menarik perhatian warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Babat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perdebatan tersebut terjadi karena pihak debt collector menagih tunggakan cicilan sepeda motor selama satu tahun yang dikendarai oleh Wahyudi. Karena kejadian itu sempat menimbulkan keramaian di lokasi, aparat dari Polsek Babat segera turun ke tempat kejadian untuk meredam situasi.

Baca Juga: Kisah Cinta, Siswi SMP di Lamongan yang Berjuang di Warung "Malam" Demi Sekolah Kini Dibantu Ipda Purnomo

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrulloh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya kemudian mengarahkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di kantor Polsek Babat guna menghindari kemacetan lalu lintas serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dalam kondisi seperti itu, tugas polisi adalah memfasilitasi mediasi agar masalah dapat diselesaikan dengan cara yang baik, tertib, dan tidak merugikan masyarakat umum," ujar Chakim.

Baca Juga: Pembukaan MATAMUDA 2026/2027, MI Hayatul Islam Siapkan Generasi Madrasah yang Unggul Berakhlak Mulia dan Berprestasi

Dalam proses mediasi, terungkap bahwa Wahyudi telah menunggak pembayaran selama satu tahun dan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu. Setelah dilakukan klarifikasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan pembayaran sejumlah uang yang disepakati bersama.

“Anggota kami sudah melakukan prosedur yang benar dengan mengarahkan mediasi di kantor. Tidak benar kalau ada pembiaran atau intimidasi. Kalau pun terjadi perdebatan, itu hal yang wajar karena masing-masing pihak memiliki argumen. Di situlah peran polisi sebagai mediator untuk mencarikan solusi,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus KIP Kuliah Unisla: Pelapor Cabut Aduan di Kejari Lamongan, Alihkan Laporan ke Kejati Jatim

Terkait aktivitas debt collector yang meresahkan masyarakat, Kapolsek Babat menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang aduan seluas-luasnya bagi warga.

“Apabila ada praktik penagihan yang meresahkan, kami siap menerima laporan dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (@red)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru