KIP Kabulkan Gugatan LSM GeNaH Terhadap PemDes Ngrimbi

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang,— Pemerintah Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, digugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Nasional Hebad (GeNaH) ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

LSM tersebut, yang dikenal aktif dalam pemantauan tata kelola pemerintahan desa, menilai Pemerintah Desa Ngrimbi telah mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait pengelolaan Aset Desa, realisasi kegiatan,dokumen perencanaan dan pelaporan yang menjadi hak publik untuk diketahui, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

“Kami sudah mengajukan permintaan informasi secara tertulis, namun sampai hari ini tidak ada respon dari pihak desa. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi yang diatur dalam UU KIP,” ujar Hendro S , Ketua LSM GeNaH, dalam keterangannya kepada media.

Pihak LSM juga menyampaikan bahwa sikap tertutup pemerintah desa dapat menimbulkan kecurigaan publik, mengingat pengelolaan aset desa adalah yang harus dikelola secara terbuka dan akuntabel.

Setelah lama melalui persidangan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengabulkan gugatan pemohon (LSM GeNaH) dan termohon (PemDes Ngrimbi) sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Ketua LSM Harimau DPC Pati Sekaligus Korwil Pantura Timur Harwito: Kasus Penganiayaan di Margorejo Desak Polisi Usut Tun

"Pihak Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 agustus dengan memberikan putusan terhadap pemerintah desa ngrimbi, yang intinya memberikan ruang 14 hari kerja untuk keterbukaan informasi publik tersebut," Ujar ketua LSM GeNaH

Disinggung terkait kepuasan putusan tersebut, pihak LSM GeNaH menyatakan kurang lengkap.

"Kita tunggu 14 hari plus 10 hari kerja dulu, jika memang tidak ada respon dari pihak pemdes ngrimbi akan kita ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," Tutupnya.

Baca Juga: LSM Harimau DPC Pati Kawal Ketat Kasus Dugaan Penganiayaan Bersajam di Margorejo, Desak Aparat Ungkap Pelaku

Kasus ini menambah daftar laporan serupa yang marak terjadi di berbagai desa di Indonesia, menandakan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi keterbukaan informasi, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi terhadap keterbukaan informasi di tingkat desa, serta mendorong pemerintah desa untuk lebih taat pada prinsip transparansi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan warganya.(gondrong) 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL