Surabaya, Metrosurya.com – Dua warga Surabaya, Praditya Ardinugroho, SE dan Dr. Emy Susanti, MA, menyampaikan surat klarifikasi terbuka terkait dugaan ketidakterbukaan informasi kredit di Kospin Serba Mulia Sukses. Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan Metrosurya.com berdasarkan informasi dari pihak Kospin, Jumat (18/7/2025).
Dalam surat yang ditandatangani pada 18 Juli 2025, Praditya—yang tercatat sebagai debitur di Kospin—menyatakan bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit pada 13 Mei 2019 hingga kini, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas, rinci, dan transparan terkait rincian biaya pinjaman serta perhitungan utang. Hal ini tetap terjadi meski permintaan informasi telah diajukan secara pribadi maupun melalui LSM ILHAM Nusantara.
Lebih lanjut, Praditya menyebutkan bahwa pada 22 Juni 2020 ia mengajukan kredit kedua senilai Rp1.097.508.500. Namun, dana tersebut tidak pernah diterimanya karena seluruh pencairan digunakan oleh pihak Kospin untuk membayar bunga pinjaman sebelumnya, tanpa penjelasan tertulis.
Ia juga menegaskan bahwa rekening BCA atas namanya dengan nomor 3849997000 masih aktif dan setiap pencairan cek selalu dikonfirmasi oleh pihak bank. Menurutnya, tidak pernah ada informasi dari BCA mengenai cek yang ditolak karena saldo tidak mencukupi.
Selain itu, Emy Susanti—yang bertindak sebagai pemilik jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 350/Gubeng Surabaya—mengungkapkan bahwa mereka menolak rencana lelang atas jaminan tersebut dan telah meminta waktu kepada pihak Kospin untuk menjual aset tersebut secara mandiri.
Pasangan ini juga menyoroti ketidaksesuaian isi akta addendum yang dibuat oleh Notaris Dini Lastari Siburian, SH, pada 28 Agustus 2023, yaitu Akta No. 61, 62, 63, dan 64. Mereka menyebut bahwa akta-akta tersebut tidak dijelaskan secara rinci sebelumnya dan mereka tidak menerima salinan resmi hingga saat ini. Bahkan, mereka membantah pernah bertemu langsung dengan Sdr. Sutan Agung Mulyadi, yang namanya tercantum dalam Akta No. 64.
"Faktanya, sampai saat ini kami belum pernah bertemu langsung maupun berbicara melalui telepon dengan yang bersangkutan," tulis mereka dalam surat klarifikasinya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa setiap permintaan perhitungan kredit kepada Kospin tidak pernah ditanggapi dengan jelas, dan terkesan dihindari.
Sebagai bentuk iktikad baik, mereka melalui LSM ILHAM Nusantara telah menyampaikan dua surat resmi, yakni Surat Klarifikasi Nomor 017/K/DPP-LSM ILHAM Nusantara/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 dan Kesimpulan Nomor 018/Ks/DPP-LSM ILHAM Nusantara/VII/2025 tanggal 12 Juli 2025. Namun hingga kini, tidak ada bantahan resmi dari pihak Kospin, yang menurut mereka dapat diartikan sebagai bentuk pembenaran terhadap seluruh poin klarifikasi yang diajukan.
“Kami menyampaikan klarifikasi ini demi kejelasan informasi dan sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tutup surat yang ditandatangani oleh Praditya dan Emy. (Red)
Editor : redaksi