SANGAR BRO !!!……….PRAKTIK MAFIA TANAH DI KOSPIN SERBA MULIA SUKSES

avatar redaksi
Diduga Terjebak Skema Kredit Fiktif, Pengusaha Muda Surabaya Kehilangan Aset Bernilai Miliaran Rupiah
Diduga Terjebak Skema Kredit Fiktif, Pengusaha Muda Surabaya Kehilangan Aset Bernilai Miliaran Rupiah

Surabaya, Metrosurya.com - 17 Juli 2025 – Seorang pengusaha muda asal Surabaya, Praditya Ardinugroho, SE, melaporkan dugaan praktik mafia tanah dalam proses pemberian kredit oleh Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Serba Mulia Sukses. Praditya mengaku kehilangan aset milik keluarganya setelah hanya menerima sebagian dari kredit yang dijanjikan dan diduga dijebak dalam skema perjanjian yang menyesatkan.

Praditya, pemilik PT Nugraha Baja Utama yang beroperasi di Wringinanom, Gresik, mengajukan kredit usaha senilai Rp10 miliar ke Kospin Serba Mulia. Pengajuan itu disetujui dan dicairkan dalam dua tahap: pertama Rp8,2 miliar berdasarkan Akta No. 21 tanggal 13 Mei 2019 dengan jaminan SHM No. 350/Gubeng Surabaya atas nama ibunya, serta tahap kedua Rp1,09 miliar melalui Akta No. 40 tanggal 22 Juni 2020 dengan jaminan SHM No. 1113/Mandalamekar, Bandung atas nama ayahnya.

Namun, kenyataan berkata lain. Total dana yang diterima Praditya hanya sebesar Rp6,75 miliar, sementara sisanya sebesar Rp2,54 miliar tidak pernah diterimanya tanpa penjelasan dari pihak Kospin.

“Setiap kali saya minta penjelasan, mereka selalu menghindar. Padahal saya telah menandatangani dua perjanjian kredit,” ujar Praditya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2025).

Kondisi semakin memburuk saat Praditya berniat melunasi sebagian kredit pada Juli 2023. Ia bersama orang tuanya justru diduga dijebak menandatangani sejumlah akta yang isinya berbeda dari yang disampaikan sebelumnya. Penandatanganan dilakukan di kantor Kospin dan difasilitasi oleh notaris yang belakangan diketahui bernama Dini Lastari Siburian, SH, dari Jakarta Selatan.

“Pegawai Kospin menyampaikan itu hanya penandatanganan addendum perjanjian kredit. Tapi setelah kami minta salinan akta melalui LSM ILHAM Nusantara, ternyata kami telah menandatangani akta penyerahan jaminan, kuasa menjual, hingga akta pengosongan,” terang Praditya.

Akta-akta itu menunjukkan bahwa utangnya melonjak menjadi Rp46 miliar, meskipun ia hanya menerima Rp6,7 miliar dari total kredit Rp9,2 miliar.

Tak hanya itu, SHM No. 350/Gubeng Surabaya milik ibunya pun kini telah beralih nama menjadi milik Sutan Agung Mulyadi, Founder Serba Mulia Group, berdasarkan Akta Jual Beli No. 418/2024 yang dibuat oleh notaris Sita Resmi Subianto, SH, M.Kn.

“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan Sutan Agung Mulyadi, tapi dalam akta disebutkan seolah-olah saya memberikan kuasa langsung kepadanya untuk menjual tanah saya kepada dirinya sendiri. Ini jelas janggal dan kami merasa ditipu,” tegas ibu Praditya.

Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara, Charif Anam, menilai kasus ini merupakan bentuk dagelan hukum dan dugaan kuat praktik mafia tanah yang dikemas secara legalistik.

“Kami akan segera melaporkan Kospin Serba Mulia ke Kementerian Koperasi agar izinnya dicabut. Ini bukan hanya merugikan Praditya, tapi bisa menjerat banyak debitur lain,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Praditya, Kuswandik, SH, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 724/Pdt.G/2025/PN.Sby, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025.

“Kami akan perjuangkan hak klien kami hingga keadilan ditegakkan, meski langit runtuh sekalipun,” tegas Kuswandik. (@dex)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL