Metrosurya.com,Kabupaten Cirebon Jawa Barat - Sejumlah warga dari berbagai desa di Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon untuk melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Pasaleman.
Warga mengaku merasa dirugikan karena tanah yang dibeli belum jelas status kepemilikannya.
Didampingi kuasa hukumnya yakni Tohenda SH MH, sejumlah warga mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon, Senin 14 Juli 2025 untuk melapor.
Ditemui radarcirebon.com usai mendampingi warga melapor ke Polresta Cirebon, Tohenda SH MH menjelaskan kronologis kasus tersebut.
"Kasus ini ada keterlibatan mafia tanah. Awalnya, warga Desa Cigobang membeli tanah dari seseorang berinisial H.”
“H ini sebagai perantara (makelar tanah) sedangkan pemilik tanahnya adalah berinisial BS. Nah, pada tahun 2017, kurang lebih ada 23 orang warga Desa Cigobang membeli tanah kavling melalui H.”
“Oleh H, warga hanya ditunjukkan secara lisan saja tentang objek tanah tersebut. Tetapi lama-kelamaan objek tanah itu malah setiap orang (warga) saling mengklaim sebagai pemilik masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Pria Terbaring di Trotoar Tuparev Tak Bergerak, Warga Kedawung Langsung Hubungi Polisi
Tohenda mengatakan, kalau diukur dari jumlah tanah yang dikaplingkan dengan jumlah orang (warga) yang memesan memang tidak sesuai.
"Ini justru menjadi masalah. Maka, warga yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan ini mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon untuk melapor sesuai dengan penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan serta pasal 385 tentang penyerobotan tanah," katanya.
Disebutkan Tohenda, diduga ada keterlibatan perangkat desa dan kecamatan dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Pasaleman.
Baca Juga: Jalan Buntu Jadi Akhir Aksi Sekelompok Pemuda Bersajam yang Diduga Hendak Tawuran di Cirebon
"Patut diduga ada peran serta atau keterlibatan aparat pemerintahan desa maupun kecamatan. Ini karena AJB itu dibuat oleh PPATS Kecamatan Pasaman tentunya kami tidak bisa menghindari itu, karena PPATS Kecamatan Pasaleman mengeluarkan AJB.”
“Dan AJB tersebut AJB ganda. Maka hari ini kami melaporkan 6 orang yaitu pemilik tanah, mediator (makelar tanah), mantan pejabat Kecamatan Pasaleman dan pejabat Kecamatan Pasaleman, serta Kuwu dan mantan Kuwu," pungkasnya.
Nurhari
Editor : redaksi