Metrosurya.com,CIREBON KOTA – Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, Minggu (15/6/2025). Tersangka diketahui melakukan transaksi melalui ponsel, tanpa menyadari bahwa gerak-geriknya telah lama dipantau petugas.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial HDA (24) di Blok Weringin, Desa Kemlaka, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan HDA, petugas menemukan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diakuinya dibeli dari seorang pria berinisial A.
Baca Juga: Tisna Jaya Laksana Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pelayan Desa Karangsari Kecamatan Waled
Mendapat informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan bergerak cepat ke Blok Kedung Bawang, Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka utama, A (29), di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1.700 butir Tramadol dan 1.100 butir Trihexyphenidyl yang disimpan rapi di dalam laci ruang tamu. Satu unit handphone merek Vivo warna silver yang digunakan untuk transaksi ilegal juga turut disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: 60 Jenis Makanan dan Minuman Khas digelar dalam rangka festival 2025 oleh PSMTII
"Barang bukti kami amankan, termasuk ponsel yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat tersebut," ungkap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota.
Tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 84 KUHAP. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan jaringan lain.
Baca Juga: Pemerintah desa Cisaat dan Warga Cisaat Bersama DLH Kabupaten Cirebon Peduli Kebersihan
“Polres Cirebon Kota tidak memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutupnya.
Nurhari
Editor : redaksi