Oknum Polisi Diduga Lakukan Penangkapan Ilegal di Kampung Ambon

JAKARTA, METROSURYA.COM — Belum usai sorotan terhadap tindakan tidak terpuji yang dilakukan sejumlah oknum aparat saat perhelatan musik Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu, kini dugaan pelanggaran serupa kembali mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Meski tak segegap gempita kasus DWP, insiden kali ini tetap memunculkan keresahan publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh segelintir oknum yang diduga mengincar keuntungan pribadi.

Perbuatan itu disebut melibatkan dua personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Seribu berinisial LN dan DK. Keduanya merupakan bintara senior.

“Modus yang digunakan pada libur panjang akhir pekan Mei 2025 lalu adalah dengan melakukan penangkapan acak terhadap pelintas yang keluar dari wilayah Kompleks Permata, Kampung Ambon, Jakarta Barat,” ujar Lukman Hasri, SH, konselor senior dari LBH NKRI Bangkit, yang kini mendampingi keluarga korban.

Menurut Lukman, tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah hukum mereka dan tanpa dasar operasi resmi.

“Padahal jelas, itu bukan wilayah kerja mereka. Tidak ada kegiatan razia terpadu saat itu. Bahkan, ada telegram rahasia (TR) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang terbit awal Mei lalu, yang menegaskan bahwa sasaran utama operasi adalah para bandar narkoba dan jaringannya, bukan penyalahguna atau pecandu,” katanya.

Lukman menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas lengkap para oknum tersebut dan akan melayangkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami akan mengajukan pengaduan agar segera dilakukan evaluasi terhadap oknum aparat tersebut,” ujarnya.

Lukman juga berharap media turut mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi para penyalahguna narkoba yang, menurutnya, juga merupakan korban dari kejahatan para bandar. (@dex)

 

 

Editor : redaksi

Berita Terbaru