Diduga Aksi Pengurasan Solar Subsidi oleh Mafia BBM Terbongkar di SPBU Bambe

Gresik, Metrosurya.com — Aksi pengurasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar oleh mafia kembali terbongkar. Kali ini, praktik ilegal tersebut terjadi di SPBU 54.611.03 Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu (1/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tim media yang saat itu tengah mengisi BBM dan beristirahat di lokasi memergoki aktivitas mencurigakan dari sebuah truk trailer berwarna putih dengan tangki modifikasi. Truk tersebut diduga milik seorang mafia BBM berinisial A. Proses pengisian Solar berlangsung selama sekitar 20 menit, jauh lebih lama dari waktu normal, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Saat dikonfirmasi, sang sopir enggan memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyebut bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pengisian adalah seseorang berinisial “BO”. Sopir juga mengakui bahwa truk tersebut telah mengisi Solar subsidi sebanyak tiga kali dalam satu malam, masing-masing menggunakan nota pembelian berbeda dengan nominal yang bervariasi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin hal tersebut terjadi, padahal pembelian BBM subsidi jenis Solar seharusnya menggunakan barcode resmi dari Pertamina? Dugaan kuat muncul bahwa telah terjadi kerja sama antara oknum SPBU dengan jaringan mafia BBM.

Tidak lama setelah dimintai keterangan, sopir tersebut terlihat menghubungi sosok berinisial BO dan kemudian menyerahkan teleponnya kepada tim media. Dalam percakapan itu, BO dengan nada memohon meminta agar kejadian ini tidak dipublikasikan, serta berupaya menutup-nutupi peristiwa tersebut.

Aksi ilegal ini jelas melanggar aturan distribusi BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor yang dilindungi oleh negara. Modus semacam ini sangat merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan dalam pendistribusian subsidi.

Sebagai pengingat, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas jaringan mafia BBM subsidi ini, serta menindak tegas SPBU yang terindikasi terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. (red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru