Dua Perusahaan Masuk Daftar Satgas PKH dan KPK, Legalitas Dipertanyakan

Palangkaraya, Metrosurya.com – Dua perusahaan, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Anaking Energica Lestari (AEL), tercatat telah masuk dalam daftar pengawasan Satuan Tugas Penanganan Keuangan Hutan (Satgas PKH) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masuknya kedua perusahaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan aktivitas operasional mereka di lapangan.

PT AEL, yang namanya turut tercantum dalam daftar tersebut, seharusnya menyadari posisinya. Masuknya ke dalam daftar Satgas PKH menjadi indikasi kuat bahwa perusahaan tidak memiliki legalitas yang jelas, termasuk izin untuk menjalankan kegiatan, apalagi melakukan pengelolaan di kawasan perkebunan.

Selain itu, PT SMJL juga menjadi sorotan usai adanya penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Langkah hukum ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kondisi internal dan dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT AEL maupun PT SMJL terkait status mereka dalam daftar pengawasan serta proses hukum yang sedang berjalan.

Publik pun menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini, demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru