Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kedungwangi Dikabarkan Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Lamongan, Metrosurya.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 di Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, yang dilaporkan oleh LSM ILHAM Nusantara ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 25 Maret 2024 lalu, dikabarkan segera naik ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta rupiah ini disebut-sebut akan menyeret sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Operator Desa Kedungwangi. Selain itu, beberapa pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, mantan Camat Sambeng, dan Kasi PPM Kecamatan Sambeng juga diduga terlibat dalam memuluskan aksi korupsi tersebut.

Praktik dugaan korupsi ini dinilai sangat sistematis. Salah satunya ditunjukkan dengan belum ditandatanganinya SPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2023 oleh BPD Kedungwangi, namun dana desa untuk Tahun Anggaran 2024 sudah bisa direalisasikan. Dana tersebut bahkan dikabarkan digunakan untuk melanjutkan pembangunan yang direncanakan pada tahun sebelumnya.

Selain dugaan korupsi tersebut, juga muncul laporan dugaan penggelapan honor sopir ambulans desa yang tidak dibayarkan selama kurang lebih tiga tahun. Honor tersebut semestinya dibayar sebesar Rp800 ribu per bulan.

Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara, Charif Anam, menyatakan bahwa dugaan korupsi di Desa Kedungwangi tidak lepas dari keterlibatan sejumlah pejabat. “Ada campur tangan dari pejabat Dinas PMD Kabupaten Lamongan, mantan Camat Sambeng, dan Kasi PPM sehingga anggaran Dana Desa 2024 tetap bisa dicairkan untuk melanjutkan proyek dari tahun sebelumnya. Kami akan mengawal kasus ini sampai adanya putusan pengadilan dan pengembalian kerugian negara agar memberi efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi pada 15 Mei 2025 di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Mhd Fadly Arby, SH, M.Kn, menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan yang telah final, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp600 juta. "Kami akan segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan Pidana Khusus (Pidsus)," ujar Fadly seperti yang dituturkan kembali oleh Charif Anam.

“Berani korupsi, siap masuk bui. Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lamongan yang serius dan tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” tambah Charif.

Secara terpisah, seorang warga Desa Kedungwangi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Ketua DPC ILHAM Nusantara Lamongan, Indah R, bahwa ia mendengar Kepala Desa menyatakan kasus ini tidak akan naik ke penyidikan karena merasa dekat dengan aparat penegak hukum. “Kalau benar seperti itu, bagaimana dengan penegakan hukum yang adil? Masyarakat desa kami ingin kasus ini diusut tuntas agar semua menjadi terang,” ungkapnya.(@Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru