Viral di Medsos, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Kopyok di Tulungagung Diduga Dibekingi Oknum

Tulungagung, Metrosurya.com – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok di Dusun Ngasinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, viral di media sosial. Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial YLI dan sudah beroperasi cukup lama secara terbuka dan semi permanen.

Arena ini tak ubahnya gelanggang judi yang terorganisasi. Tak hanya sabung ayam, di lokasi yang sama juga digelar permainan dadu kopyok dengan sistem taruhan. Nilai taruhan yang dipasang pun tidak kecil, bahkan disebut-sebut mencapai omzet jutaan rupiah setiap kali beroperasi.

Warga sekitar mulai merasa resah. Mereka menilai keberadaan praktik perjudian tersebut seolah “kebal hukum”. “Kami menduga kuat ada oknum yang membekingi. Kalau tidak, mustahil bisa berlangsung selama ini,” ujar seorang warga, Senin (19/5/2025).

Tak sedikit warga yang menyebut lokasi itu berada di bawah perlindungan oknum tertentu. “Itu di bawah beringin, sudah lama jadi tempat sabung ayam dan dadu. Kami menduga ada ‘setoran’ ke aparat tertentu di Polres Tulungagung,” ujar warga lainnya.

Padahal, praktik perjudian secara jelas dilarang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda. Warga menilai, pembiaran ini merupakan bentuk pengangkangan hukum yang bertentangan dengan salah satu poin dalam program Asta Cita Presiden, yakni penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Hukum seakan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Tulungagung. Masyarakat berharap ada langkah tegas dan nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian yang dinilai sudah sangat meresahkan. (@red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru