Metrosurya.com,Kabupaten Cirebon Jawa Barat - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (13/5/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 148 botol miras tradisional ciu dan tuak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 148 botol dari yang merupakan miras tradisional ciu dan tuak. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Kegiatan Donor Darah di Desa Cibogo Kecamatan Waled: Membangun Kepedulian Sosial
"Dalam razia ini, kami mengamankan 148 botol miras miras tradisional jenis ciu dan tuak. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.
Baca Juga: Tabur Bunga di Laut, Polairud Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota Kenang Jasa Pahlawan Bahari
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H
Baca Juga: Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kesenden, Polres Cirebon Kota Hormati Jasa Pahlawan
Nurhari
Editor : redaksi