Musdesus Desa Cisaat Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Penetapan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025

Metrosurya.com,Kabupaten Cirebon Jawa Barat - Musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan program ketahanan pangan Tahun Anggaran (TA) 2025 dilaksanakan Pemerintah Desa Cisaat, Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Pada Senin 21 April 2025.

Kegiatan musyawarah desa (Musdes) berlangsung di aula Balaidesa Cisaat , dan acara tersebut secara resmi dibuka oleh Kuwu Cisaat Haruman serta dihadiri oleh Ekbang Kecamatan Waled, Pendamping Desa, Perangkat Desa, Babinkamtibmas, dan Babinsa, Ketua BPD Desa Cisaat, Ketua Bumdes Desa Cisaat, para ketua RT/RW, Kader PKK, Kelompok tani (Poktan), Karang Taruna dan undangan lainnya.

Baca Juga: Bripka Rosid Bhabinkamtibmas Polsek Mundu Polres Ciko Sambangi Toga, jalin Silaturahmi Bulan Ramadhan

Diketahui, sesuai peraturan baru dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian desa, sesuai Permendesa 3 Tahun 2025 program ketahanan pangan yang dibiayai dari dana desa sebesar minimal 20%, dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Kuwu Cisaat Haruman, dalam sambutannya mengatakan bahwa musdes ketahanan pangan itu merupakan amanat Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 3 Tahun 2025, Tentang panduan penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya beliau menyampaikan hasilnya diputuskan melalui musdes sekarang program ketahanan pangan di Desa Cisaat tahun 2025 dipilih sesuai kesepakatan dalam rangka mendukung swasembada pangan desa. 

Baca Juga: Pemdes Penpen Kecamatan Mundu Bagikan 1.000 Takjil Gratis untuk Warga di Bulan Ramadan

"Musdes ini sebagai salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa untuk Ketahanan pangan yang dikelola oleh Bumdes, tanpa ada musdes maka dana desa tidak bisa dicairkan,"katanya.

Kemudian dalam arahanya ia menyampaikan bahwa pengurus Bumdes dalam menjalan usahanya harus mengerti terkait perencanaan usaha, pelaksanaan usaha, pertanggung jawaban usaha, mitigasi, pengawasan dan pembinaan, sesuai Surat Keputusan Menteri desa nomor 3 Tahun 2025.

Beliau juga menekankan "Bumdes sekarang sudah diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya terkait dengan teknik pengelolaan, pengontrolan dan pertanggung jawaban," katanya.

Baca Juga: TP-PKK Desa Penpen Kecamatan Mundu Gelar Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Sesuai Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 3 Tahun 2025, Tentang panduan penggunaan Dana Desa, jelas berbeda tahun lalu 

Nurhari

Editor : redaksi

Berita Terbaru