Dugaan Pungli PTSL Desa Ngerong Gempol: Warga Dipatok Rp 600 Ribu, Jauh di Atas Aturan Resmi

Pasuruan, Metrosurya.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digembar-gemborkan sebagai solusi percepatan legalisasi aset tanah rakyat, justru diduga berubah menjadi ladang pungli berkedok gotong royong di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Alih-alih mendapat kemudahan, warga justru diduga ditarik hingga Rp 600 ribu per bidang tanah, jauh melampaui ketentuan resmi yang hanya membolehkan pungutan maksimal Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri.

Berdasarkan investigasi tim media, pungutan liar ini dibungkus dengan alasan biaya operasional, pembelian patok, materai, hingga "uang pendampingan" yang konon diberikan kepada RT. Celakanya, saat warga berharap legalitas tanah mereka segera diterbitkan, muncul kabar bahwa kuota PTSL di Desa Ngerong menyusut drastis: dari rencana 3.000 bidang menjadi hanya 1.000 bidang. Sebagian besar warga yang sudah membayar penuh kini hanya bisa gigit jari.

“Sudah bayar, tapi katanya nggak masuk kuota. Lalu uang kami ke mana?” keluh seorang warga yang memilih anonim.

Parahnya lagi, Kepala Desa berinisial S justru berkelit saat dikonfirmasi. Ia berdalih bahwa biyaya itu sudah sesuai dengan peratauran di Kabupaten Pasuruan dan ia tidak tahu-menahu soal penarikan dana dan menyebut semua pengurusan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Lebih lanjut, ia bahkan tidak bisa memastikan apakah sisa dana warga yang tidak mendapat kuota telah dikembalikan atau belum. Jawabannya justru mengundang kecurigaan: “Tanya langsung ke Pokmas,” ujar S singkat, seolah lepas tanggung jawab. Minggu (20/04).

Warga pun merasa dibohongi dua kali: pertama soal tarif yang tak masuk akal, kedua soal realisasi kuota yang justru dikurangi sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, tanpa sosialisasi atau pengembalian dana yang jelas.

Program PTSL, yang sejatinya hadir sebagai wujud keberpihakan negara kepada rakyat, kini justru berubah menjadi ladang basah bagi oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga desa. Ketiadaan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dari pihak desa maupun Pokmas semakin mempertegas bahwa program ini bukan lagi sekadar cacat prosedur, tapi sarat dugaan penyimpangan.

Hingga berita ini ditulis, tidak ada penjelasan resmi dari Kepala Desa maupun Pokmas mengenai ke mana aliran dana ratusan juta rupiah dari warga Desa Ngerong itu berakhir. Yang ada hanyalah kebisuan, dalih, dan kesan pembiaran yang mencederai semangat pelayanan publik.

Pertanyaannya kini: apakah aparat penegak hukum akan menutup mata, atau justru turun tangan membongkar skandal yang terang-benderang ini? Warga menunggu, dan keadilan tak boleh terus dikhianati. (red)


#PungliPTSL #PTSLPasuruanBermasalah #WargaDirugikan #DesaNgerongGempol #SKB3MenteriDilanggar #TransparansiDanaPTSL #StopPungli #BPNPasuruanHarusBertindak #InvestigasiPungli #HukumUntukSemua

Editor : redaksi

Berita Terbaru