Dinas Perhubungan Jombang Gelar Ramp Check,Pastikan Kelayakan Operasional

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang,- Menjelang mudik lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mengadakan ram check bersama Satlantas Jombang,polisi militer, jasa raharja,dan badan pendapatan.di Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan Jumat (21/3/2025).

Ramp check atau pengecekan kendaraan dilakukan untuk memastikan kendaraan untuk transportasi penumpang dan barang selama musim mudik dan balik lebaran memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional.
Dalam pemeriksaan tersebut sejumlah aspek dicek termasuk dokumen administrasi kendaraan, teknis kendaraan, uji KIR, serta kelengkapan kendaraan seperti; Ban, klakson, dan lampu.
Dokumen pengemudi, SIM, STNK turut di periksa dan juga pemeriksaan kesehatan kepada para sopir.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno menyebut, ram check merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKB ini fokus pada kelayakan alat transportasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Pengecekan kendaraan yang kami lakukan meliputi berbagai aspek. Mulai dari sistem pengereman, kondisi ban, fasilitas kendaraan, hingga kelengkapan penunjang seperti klakson, lampu sein, wiper, dan lainnya," ucapnya, Jumat (21/3/2025).

Budi menyampaikan, bagi kendaraan angkutan penumpang, pengecekan mencakup kapasitas kursi yang sesuai dengan jumlah penumpang, yang memastikan tidak ada penumpang yang berdiri di dalam kendaraan.
Untuk kendaraan angkutan barang, ada pembatasan jam operasional. Mulai 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Pada 28 Maret 2025, pembatasan akan diperketat: hanya angkutan barang yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar, dan pakan ternak yang diperbolehkan beroperasi. Pembatasan ini akan berlangsung hingga 8 April 2025.

Selain pemeriksaan kendaraan, pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi juga dilakukan. Seperti pengecekan tekanan darah yang menjadi standar minimum untuk memastikan kesehatan pengemudi.

"Apabila ditemukan kendaraan yang tidak layak jalan atau pengemudi yang tidak dalam kondisi sehat, kami akan memberikan tindakan sesuai ketentuan, termasuk tilang bagi yang melanggar," jelas Budi.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Dishub Jombang berharap, dengan adanya pemeriksaan ini dapat memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi selama musim mudik, serta mengurangi potensi kecelakaan di jalan.

(Gondrong) 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL