Polresta Cirebon Gulung 17 Tersangka Narkoba, Modus ‘Tempel’ Masih Dipakai

Metrosurya.com,Cirebon Jawa Barat - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga pertengahan Maret 2025.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka diamankan.

Baca Juga: Polsek Kesambi Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Komplek CSB

"Selama Februari hingga pertengahan Maret 2025, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 17 tersangka," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (19/3/2025).

Sumarni menjelaskan, bahwa kasus-kasus yang diungkap terdiri dari dua kasus peredaran sabu-sabu, 12 kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin, dan satu kasus tembakau sintetis.

Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Gegesik, Jamblang, Sumber, Sedong, Lemahabang, Pabuaran dan Ciledug.

Beberapa tersangka juga diamankan dari hasil pengembangan kasus di luar Cirebon.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung hingga pembayaran tunai di tempat.

Namun, metode klasik ‘tempel’ atau mapping masih menjadi cara utama mereka dalam mengedarkan barang haram tersebut.

"Modus yang digunakan para pelaku masih memakai cara lama, yakni sistem tempel," ucapnya.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Satlantas Polres Majalengka Siagakan Tim Urai di Jalur Tol dan Wisata

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 1,45 gram, tembakau sintetis 2,64 gram, serta 208.612 butir obat keras yang terdiri dari hexymer, tramadol, eksimer dan DMP.

Sumarni menegaskan, bahwa seluruh tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk kasus peredaran sabu-sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 14 pengedar obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Tinjau Langsung Pelaksanaan Ibadah Peringatan Wafat Isa Almasih / Paskah 2025 di Gereja-Gereja

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 50 ribu orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat keras," jelas dia.

Polresta Cirebon menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Nurhari

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1