Metrosurya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Gadukan Timur, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, yang diduga menjadi tempat penanaman ganja. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AP (24) dan menemukan 13 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran, serta sejumlah alat yang digunakan untuk menanam narkotika golongan I tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di RT 001 RW 004, Gadukan Timur, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 13 batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari 5 cm hingga 70 cm. Selain itu, petugas juga menyita beberapa alat pendukung pertumbuhan ganja, antara lain:
- 1 set Lampu Grow Light (lampu khusus untuk membantu pertumbuhan tanaman dalam ruangan)
- 1 buah Aerator (alat penyuplai oksigen ke dalam air)
- 1 unit handphone Xiaomi Mi A2 Lite warna Gold
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan biji ganja dengan cara membeli melalui media sosial. AP mengaku membeli 3 paket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja dari akun Instagram @arekarek… seharga Rp 250.000,-.
"Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di bawah sebuah pohon di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, pada 19 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WWIB" kata AKBP Suria Miftah. Jumat (14/3/2025)
Setelah mendapatkan barang tersebut, AP memilih biji ganja untuk ditanam kembali di rumahnya. Sementara sisanya digunakan sendiri. Polisi menduga AP telah menanam ganja ini selama beberapa bulan sebelum akhirnya terendus oleh pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan
Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penanaman, pemeliharaan, dan kepemilikan narkotika golongan I.
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (@dex)
Editor : redaksi