Metrosurya.com, Malang – Lima orang yang menyamar sebagai jurnalis dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap Polres Malang usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Para pelaku mengancam korban, LGD (34), dengan tuduhan bahwa mereka mengalami keracunan setelah mengonsumsi kopi produksinya. Mereka kemudian menekan korban dengan ancaman akan melaporkan perizinan usahanya ke Polda Jawa Timur jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta.
Terdesak, korban akhirnya menegosiasikan jumlah uang hingga turun menjadi Rp 7 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, Polsek Kepanjen yang menerima laporan segera bertindak dan menangkap para pelaku saat menerima uang dari korban.
Kelima tersangka yang diamankan adalah:
1. Nurwiyono (46) Alias Deva Limbad – warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar
2. Moh. Holil (63) – warga Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang
3. M. Romli (59) – warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang
4. Andoko Kristiawan (45) – warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar
5. M. Firmansyah Nur Ahzuri (32) – warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh para pelaku. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, mereka juga pernah melakukan pemerasan terhadap seorang peternak ayam di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
"Dengan modus menuduh korban mencemari lingkungan, mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta."ujarnya. (11/3/2025)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP terkait penipuan, serta Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak kejahatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami tindakan yang mencurigakan. (@red)
Editor : redaksi