Polsek Ngimbang Gelar Sosialisasi Surat Edaran Mendagri Menjelang Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M Di Kec. Ngimbang

LAMONGAN,METROSURYA.COM-Menjelang Ramadhan 1446 H/2025 M Polsek Ngimbang menggelar kegiatan sosialisasi surat edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk upaya menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lamongan pada bulan Ramadhan 1446 Hijriyah / 2025 Masehi di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Kamis (27/02/2025) 

Berdasarkan Surat edaran Mentri Dalam Negeri tanggal 17 Februari 2025, nomor 400.6/ 749/SJ tentang kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam mendukung arus mudik lebaran Tahun 2025 (1446 Hijriyah) dan hasil rapat koordinasi di ruang rapat Dewi Andongsari Pemkab Lamongan, Tanggal 24 Februari 2025 yang dihadiri unsur dari Polres Lamongan, Satpol PP Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bakesbangpol, Dinas Pemuda dan Olahraga, Disperindag, Bagian Tata Pemerintah, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum dan seluruh Camat Se- Kabupaten Lamongan.

Dalam Rapat Kordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang di hadiri Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, SH, Kasi Trantib Kecamatan Ngimbang Sujadi S.Sos, Kanit Reskrim Polsek Ngimbang Aipda Dian Prasetyo, S.H, Brigadir Afis Soraya, Bripda Andika, Koramil Ngimbang yang di wakili Serti Khoirul, Koptu Panji, Pol PP Rendy Hari Setiawan. S.E di Pendopo Kecamatan Ngimbang. 

Sosialisasi di laksanakan di Warung DP Caffe Dusun Kapas Desa. Sendangrejo, Warung Nyambek Dsn Balong Desa Sendangrejo, Bilyard Dusun Pule Desa Lamongrejo,Warung Alas Dusun Kambangan Desa Lamongrejo dan Masjid Jamik Miftahul Falah Desa Sendangrejo

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, memberikan keterangan bahwa kegiatan sosialisasi bersasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 400.6/749/SJ tanggal 17 Februari 2025 tentang kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kondusivitas menjelang Ramadhan 1446 H dan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2025 di wilayah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Terangnya

Penyampaian sosialisasi surat edaran untuk dipasang agar dipatuhi pada usaha warung Kopi/ Cafe, Rumah Makan, Tempat Karaoke, Bilyard dan masjid.

Adapun sosialisasi yang disampaikan bahwa bagi pemilik usaha yang berhubungan langsung atau penyediaan atau menjual miras beralkohol dan usaha hiburan rumah minum, karaoke, live music, rumah bernyanyi dan billiard agar tidak beroperasi (tutup terhitung mulai tanggal 27 Februari sampai dengan 3 April 2025,tegasnya

Lanjut Kapolsek bagi usaha Restoran, Rumah makan, Warung Kopi dan sejenisnya termasuk PKL yang buka pada siang hari agar tidak membuka lebar-lebar kegiatan makan dan minum, ditempel (dapatnya diberikan penutup atau tirai ),khusus pemilik usaha warung kopi dan sejenisnya yang mempekerjakan pramusaji perempuan agar bersangkutan menggunakan pakaian yang sopan

Bagi kegiatan tadarus dan sejenisnya yang memakai pengeras suara luar di himbau agar pemakaian dibatasi sampai dengan pukul 22.00 wib dan sesudah jam tersebut diganti dengan pengeras suara dalam ruangan, pungkasnya.

(sugianto)

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1