Mantan Lurah Karobelah Tidak Diloloskan Sebagai Peserta KDAW, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PTUN

METROSURYA.COM, JOMBANG-Kuasa hukum Mohammad Ismail, calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Karobelah tahun 2025, Dr. Sholikhin Ruslie, SH., MH., telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 13 Januari 2025. Gugatan ini dilayangkan karena kliennya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta KDAW oleh panitia.

Gugatan tersebut telah teregister secara elektronik dengan kode PTUN.SBY-13012025L1U dan mendapatkan nomor register perkara 6/G/2025/PTUN.SBY tertanggal 13 Januari 2025.

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum juga meminta penundaan pelaksanaan pemilihan KDAW hingga ada putusan sela atau putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Permintaan ini didasari upaya menghormati proses hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta hak politik Mohammad Ismail sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di depan hukum.

“Penundaan ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi sosial yang kondusif dan mencegah persoalan hukum yang lebih kompleks di kemudian hari,” jelas Dr. Sholikhin Ruslie.

Menurut kuasa hukum, penolakan panitia terhadap kliennya bermula dari perbedaan tafsir terkait norma peraturan perundang-undangan. Panitia menilai Mohammad Ismail tidak memenuhi syarat karena pernah dipenjara.

“Syarat yang dimaksud dalam aturan adalah tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun, kecuali tindak pidana kealpaan. Sementara klien kami dikenakan pasal dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, dan divonis 8 bulan. Pasal tersebut pun merupakan tindak pidana kealpaan dalam perpajakan, bukan kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, atau kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi,” papar Dr. Ruslie.

Ia menegaskan bahwa dari segi hukum, kliennya memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilihan KDAW. Namun, perbedaan penafsiran antara panitia dan pihak kliennya terus memunculkan perdebatan.

“Cara yang paling elegan dan relevan adalah membawa persoalan ini ke pengadilan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami duduk persoalan secara jelas, dan situasi tetap kondusif. Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, kita harus tunduk pada putusan pengadilan nantinya,” tutup Dr. Ruslie.

(red)

 

Editor : redaksi

Berita Terbaru