METROSURYA.COM || BALI - Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan oknum tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali, jumat 1/11/2024.
Kejadian tersebut diungkap BNN saat sedang melakukan operasi di Exekutive karaoke Denpasar dan Oknum tersebut diserahkan ke Bidpropam Polda Bali untuk nenjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan oknum yang bertugas di Polresta Denpasar tersebut langsung ditempatkan di ruang Patsus Polda Bali (rumah tahanan).
Jika anggota tersebut terbukti terlibat dan ikut dalam jaringan bahkan kalaupun hanya terbukti sebagai pengguna saja, pasti akan diberikan tindakan tegas bahkan sampai sanksi yang terberat berupa pemecatan.
Kita juga terus koordinasi dengan BNN yang mengungkap kasus tersebut dan sedang mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan lainnya terhadap oknum Polri tersebut.
Kita tunggu hasil pemeriksaan Bidpropam, kita percaya Bidpropam Polda Bali tegas dalam menindak setiap pelanggaran baik disiplin dan etika sekecil apapun setiap anggota Polri jika terbukti, ucap KBP Jansen. (Dex)
Editor : redaksi