METROSURYA.COM || SURABAYA, 13 November 2024 - Tim Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pasuruan. Dalam operasi ini, beberapa tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada 6 dan 11 November 2024.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Tersangka utama, di antaranya HL dan SBR, ditangkap karena terlibat dalam pencurian kendaraan dengan modus merusak kunci menggunakan alat kunci T.
"Dalam aksinya, HL bertugas mengawasi, sementara SBR merusak kunci mobil sebelum membawa kabur kendaraan tersebut."Kata AKBP Arbaridi Jumhur. (13/11)
AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci T, sepeda motor, dan mobil Suzuki Carry yang digunakan para pelaku. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan wilayah dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka." Pungkasnya. (Dex)
Editor : redaksi