Polsek Wonocolo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4,28 Gram Sabu-sabu

Surabaya, Metrosurya.com – Unit Reskrim Polsek Wonocolo melalui Tim Anti Bandit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 4,28 Gram Sabu Sabu, pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB

Diketahui seorang tersangka tersebut bernama Lastono bin Supangat (39) tahun, warga Nganjuk yang indekos di Jl. Klampis Ngasem Surabaya. 

Kapolsek Wonocolo Kompol Moh. Soleh, SH., MM. dalam keterangannya mengatakan, Tersangka sudah 2 (dua) kali di suruh mengambil dan mengirim sabu sabu atas perintah dan petunjuk JUN (DPO), 

"Pertama bulan Agustus 2024, mengambil sabu sabu sebanyak 1 poket plastik berisi 3gram, kedua Bulan September 2024, mengambil sabu sabu sebanyak 1 poket plastik berisi 5gram." Kata Soleh. Jum'at (20/10/2024) 

Soleh menambahkan, tersangka mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Jun (DPO) untuk mengambil dan mengirimkan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Ini merupakan kali kedua tersangka menjalankan perintah tersebut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan metamfetamin.

"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu dengan total berat 4,28 gram, sebuah timbangan elektrik, telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp400.000."

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Dex)

 

Editor : Bledex

Berita Terbaru