Jombang, || metrosurya.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Kantor bea cukai Kediri, dan anggota dari Polres Jombang, terus menggencarkan razia peredaran rokok ilegal.
Pada razia gabungan tersebut, Satpol PP Kabupaten Jombang, Polres Jombang dan Bea Cukai Kediri menyasar sejumlah toko kelontong yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Jombang.
Operasi gabungan Barang Kena Bea Cukai (BKC) ilegal ini, mendapatkan 3.900 batang rokok ilegal yang dijual oleh pedagang di dua wilayah kecamatan yakni, di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Jombang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang, Supakun, menjelaskan, operasi gabungan ini sengaja menyasar dua kecamatan tersebut karena sebelumnya sudah dilakukan diteksi dini yang dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Jombang.
“Tadi kami bagi menjadi dua tim. Yang satu ke Denanyar, Kecamatan Jombang dan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben,” jelas Supakun.
Supakun mengatakan, dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 197 bungkus rokok ilegal atau kurang lebih 3.900 batang dari 18 merek
“Rokok ilegal ini berhasil kami temukan di toko kelontong di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Sedangkan di Denanyar hasilnya nihil,” terang Supakun.
Supakun menyebutkan bahwa pedagang toko kelontong yang biasanya menjual rokok ilegal di Desa Denanyar Kecamatan Jombang, sudah tidak menjual lagi.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang juga sudah mulai turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Itu terbukti, toko-toko kelontong yang sudah dilakukan razia sebelumnya tidak lagi menjual rokok ilegal.
"Kami tidak hanya mencari toko-toko yang belum terdeteksi. Yang sudah dilakukan razia juga kami pantau terus. " ungkapnya.
Penyebaran rokok ilegal, memang seringkali memanfaatkan toko-toko kelontong dan pracangan kecil.
Mereka biasanya tak mengerti bagaimana rokok ilegal itu berbahaya dan merugikan negara.
"Kegiatan ini pastinya akan rutin kami lakukan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal." Pungkas SSupakun
*(MDA)
Editor : redaksi