METROSURYA.COM || REMBANG - PT OMYA diduga melakukan perusakan batas tanah di lahan milik Kusno tanpa pemberitahuan sebelumnya. Suwedi, kuasa dari Kusno terkait sengketa tanah tersebut, menyatakan kekecewaannya atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT OMYA. Kamis (12/9/2024)
"OMYA secara sewenang-wenang membongkar pembatas yang kami buat beberapa waktu lalu. Kami sengaja memasang pembatas itu karena PT OMYA sulit diajak berkomunikasi dengan baik. Kami hanya menuntut hak kami sebagai pemilik lahan yang selama ini dieksploitasi oleh PT OMYA," tegas Suwedi.
Menurut Suwedi, pembongkaran tersebut dilakukan oleh Dafiq, Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT OMYA Mining Indonesia (OMI), atas perintah Direktur PT OMI, Samuel Grace Sampoerno.
Suwedi juga menambahkan bahwa pihaknya berencana melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Bareskrim. "Kami akan melaporkan hal ini kepada Polres, Polda, dan Bareskrim, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi, Gubernur, dan pihak-pihak terkait lainnya," ungkapnya.
Suwedi menegaskan bahwa masalah tanah ini tidak hanya menyangkut Kusno secara pribadi, tetapi juga terkait dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Dasar pembongkaran yang diklaim oleh PT OMYA adalah karena tanah tersebut masuk dalam IUP PT OMYA Mining Indonesia (OMI). Namun, hingga saat ini, tanah dengan nomor petak 347 tersebut masih atas nama Kusno, dan PT OMI tidak pernah meminta izin kepada Kusno sebagai pemilik lahan," tambahnya.
Menurut Suwedi, tindakan PT OMI jelas melanggar hukum, terutama jika perusahaan tersebut mengklaim tanah itu sebagai miliknya. "Sertifikat tanah tersebut jelas atas nama Kusno. Kami akan memperjuangkan hak kami sebagai warga negara Indonesia, meskipun harus melawan PT OMYA yang merupakan perusahaan asing," pungkasnya. (Red)
Editor : redaksi