Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Di Jember , 2 Pelaku Berhasil Diamankan.

SURABAYA // Metrosurya.com - 9 September 2024 Pada hari ini, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua di Jember.

Tersangka dan Peran inisial a. MSA (30 tahun) sebagai Peran Eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T dan membawa hasil pencurian untuk dijual.

b. MB (28 tahun) Joki yang membonceng MSA dan mengawasi sekitar saat aksi pencurian berlangsung.

2. Barang Bukti

1 buah senjata airgun

1 buah celurit

1 buah gagang kunci T

3 buah mata kunci T

1 buah kunci motor dengan 4 magnet

1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu

1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam

Modus yang di sangkakan Tersangka MSA dan MB melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T, kemudian membawa hasil pencurian untuk dijual.

Mereka memilih lokasi yang sepi dan kendaraan yang tidak terjaga dengan Kronologis Pada 10 Februari 2024 Tersangka MSA dan MB mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang terparkir di depan toko suasana sepi di Dsn. Gumuk Sarn, Ds. Nogosari, Kec. Rambipuji, Kab. Jember.

Setelah berhasil, mereka membawa motor tersebut ke Lumajang, dan MB membayar MSA Rp. 2.000.000.23 April 2024 Mereka kembali melakukan aksinya di Ds. Tegal Besar, Kec. Kaliwates, Kab. Jember, dengan mencuri sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.

Motor ini kemudian dijual seharga Rp. 4.700.000 kepada seseorang bernama Samin (DPO), dan hasil penjualan dibagi rata antara MSA dan MB, masing-masing mendapat Rp. 2.350.000.

Konferensi pers ini menekankan pentingnya upaya terus-menerus dalam memberantas kejahatan dan menggugah kesadaran masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan.(Hen) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru