Surabaya, Metrosurya.com - Jadi korban dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,4 Miliar, sejumlah owner maupun pemegang saham Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia termasuk tiga Perusahaan, Richard Theodore dkk, di Laporkan ke Polrestabes Surabaya, Laporan polisi tersebut tercatat dalam nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada Senin 12 Oktober 2026 pukul 14.11 WIB.
Sekitar pukul 14.00 WIB pelapor yang didampingi tim kuasa hukumnya, Advokat Melany Lassa dan Ester Immanuel Gunawan bersama tim Lassa Advocate & Associate, mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), untuk membuat laporan resmi terhadap pimpinan PT Sambal Bakar Indonesia (PT SBI),dkk.
Baca Juga: Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp4,07 Miliar
Adapun pihak-pihak petinggi SBI lainnya juga sebagai terlapor masing-masing menjabat Komisaris dan Direksi.
Tak berhenti di jajaran petinggi, pelapor juga menyeret tiga perusahaan sebagai korporasi sekaligus pihak yang menarik sejumlah fasilitas rumah makan, yakni, PT Pesta Bersama Abadi (PT PBA), PT Murni Solusindo Nusantara (PT MSN) dan PT Pelopor Karya Boga (PT PKB).
Para terlapor dijerat dengan Pasal 492 KUHP Baru dan/atau Pasal 486 KUHP Baru.
Usai menerima surat laporan polisi, kuasa hukum dan pelapor menegaskan bahwa PT SBI beserta seluruh jajaran direksi dinilai tidak profesional dan tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Akibatnya, hingga kini modal investor tak kunjung dikembalikan.
Upaya penyelesaian dan sikap PT SBI yang dinilai berubah-ubah sejak Mei hingga September 2026, Pelapor menyatakan keberatan tertulis pada 25 Mei 2026. Musyawarah 5 Juni 2026 berakhir
buntu (deadlock), sebagaimana diakui PT SBI sendiri dalam Surat No.102.
Pengakuan itu bertentangan dengan klaim yang telah disepakati dalam Surat No.101.
Pelapor kemudian mengirim Somasi I tanggal 22 Juni 2026 dan Somasi II tanggal 1 Juli 2026 dengan tuntutan Rp1.223.953.100,75. Namun PT SBI menolak tuntutan tersebut melalui Surat No.112 dan menyatakan sengketa harus diselesaikan di pengadilan.
Menurut pelapor, sikap tersebut berlawanan dengan Surat No. 106 yang mengaku mengedepankan penyelesaian tanpa jalur hukum. Pada 5 Agustus 2026, pelapor sempat mengajukan permohonan arbitrase ke BANI dengan No. 49054/VIII/ARB-BANI/2026 untuk wanprestasi secara perdata.
Tidak hanya itu saja, Pada 6 Agustus 2026, PT Murni Solusindo Nusantara menarik empat unit televisi dari outlet tanpa pemberitahuan dan tanpa izin pelapor. Padahal dalam rincian biaya pembukaan outlet, televisi itu tercatat sebagai barang yang dibeli senilai Rp18 juta, dengan separuhnya dibayar pelapor.
Baca Juga: Sengketa Pengacara dan Mantan Klien Berlanjut ke PN Surabaya, DK Peradi Jatim Digugat
"Klien kami sudah menanyakan dan menagih dengan cara baik-baik, tetapi diabaikan. Semua surat keputusan tidak ditandatangani direksi, melainkan oleh head legal yang tak pernah menunjukkan surat tugasnya. Menurut saya, ini bukan sekadar lalai, tetapi patut diduga kuat sebagai itikad buruk untuk menghindar dari kewajiban. Karena upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan buntu, kami mendampingi klien melapor resmi ke Polisi,” tegas Advokat Melany Lassa, bersama korban dan tim Kantor Hukum Lassa Advocate di sebuah tempat di Surabaya.
Melany menjelaskan alasan tiga perusahaan lain turut dilaporkan, ketiganya menerima sebagian modal investasi pelapor, serta Perusahaan Murni Solusindo Nusantara melakukan penarikan sejumlah fasilitas rumah makan seperti beberapa unit televisi.
“PT PKB dan PT PBA adalah perusahaan milik para pemegang saham yang menerima modal investor. Sementara PT Murni Solusindo yang menarik fasilitas di restoran. Ternyata, peralatan itu hanya sewaan,” bebernya, yang dibenarkan pelapor.
Pengacara menambahkan, Kerja sama bisnis mulai dilakukan pada 25 Januari 2022 dan seharusnya berakhir Januari 2028 dan pelapor telah mengucurkan dananya sebagai modal sebesar Rp.1.4M dari total 1.9M. Akan tetapi, tanggal 8 Mei 2026, PT SBI secara sepihak memutus kerjasama tanpa persetujuan tertulis, dan tidak ada alasan yang dijelaskan.
"Janji pihak owner Sambal Bakar yang menyampaikan sebelumnya bahwa modal akan dibagi 50:50, faktanya Klien kami justru telah menyetor 70%. melebihi yang disepakati diawal," tegas pihak pelapor.
Pelapor berharap para pemegang saham Sambal Bakal Indonesia dapat segera menyelesaikan kewajibannya, untuk mengembalikan modalnya yang telah disetor secara 2 tahap melalui transfer.
Baca Juga: SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis, Pelaku juga Sediakan Ganja
"Klien kami memiliki perjanjan dan bukti bukti setoran modal," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Para owner Sambal Bakar (terlapor) yang berjumlah 7 orang maupun PT Sambal Bakar Indonesia, juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai nomor perkara 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Inisial KM selaku penggugat, dalam gugatannya saat itu menuntut owner Sambal Bakar sebagai tergugat, supaya membayar kerugian materil sebesar Rp2.154.miliar lebih, dan Immateril sebesar Rp1,7 miliar.
Dalam kasus laporan yang dilayangkan tersebut, Pihak terlapor Richard, dkk salah satu owner PT.SBI yang memiliki 23 outlet cabang tersebar diseluruh kota besar seindonesia, saat dikonfirmasi menanggapi singkat, dan meminta supaya menghubungi legalnya.
"Tidak benar ya pak. Bisa kordinasi dengan team legal sbi saja yaa, Terimakasih sorry masih online meeting," ujar Richard Theodore sebagai pihak terlapor. pada Selasa (13/10/2026).
Sementara, Pihak legal SBI William Widjaja, menyampaikan belum bisa memberikan komentar alasan belum mendapatkan informasi.
"Selamat siang Terkait LP/B/2052/X/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, pada Senin 12 Oktober 2026, sampai dengan pesan ini dibuat, kami belum mendapat informasi apapun, sehingga kami tidak dapat memberikan konfirmasi terkait hal tsb," pungkasnya. (@dex )
Editor : redaksi